Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Suntik Insentif Pajak untuk ETF Emas

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 15 Juli 2026 | 10.00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Suntik Insentif Pajak untuk ETF Emas
<p>Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengkaji usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian insentif fiskal untuk perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau exchange traded fund (ETF) emas non-delivery.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh OJK untuk memperkuat peran sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 s.t.d.d UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga," ujarnya, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Sebagai informasi, ETF emas non-delivery (non-fisik) merupakan instrumen investasi di bursa yang memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus menyimpan atau memiliki emas fisik.

Airlangga pun menjelaskan investasi emas dengan mekanisme ETF non-delivery tidak melibatkan penyerahan emas dagangan secara fisik. Sejalan dengan itu, dia membuka opsi untuk memberikan insentif perpajakan guna menggaet minat investor sekaligus menumbuhkan produk investasi tersebut.

"Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery 'kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah," ucap menko.

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan dalam pertemuannya dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, turut dibahas peran bursa komoditas mineral dalam pembentukan harga mineral, serta perubahan struktur pengelola bursa (demutualisasi). Kendati demikian, dia tidak membeberkan secara gamblang mengenai diskusi tersebut.

"Kemudian kami bahas penugasan untuk pembentukan harga dari mineral atau mineral exchange, juga bicara mengenai demutualisasi bursa. Dalam UU P2SK disebut demutualisasi bursa ada Danantara, BI, Kementerian Keuangan, nanti dilihat porsinya, ada roadmap-nya," imbuhnya.

Secara keseluruhan, Airlangga menyampaikan berbagai langkah kebijakan di atas bertujuan untuk memperdalam pasar modal dalam negeri sekaligus memperkuat peran OJK di sektor keuangan.

Terpisah, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mengusulkan pemberian insentif untuk produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas non-delivery.

Sementara itu, dia mengungkapkan rencana mengenai demutualisasi bursa masih disusun. Nanti, pengaturan teknis demutualisasi bursa akan dimuat dalam peraturan OJK (POJK) yang wacananya diterbitkan pada September 2026.

"Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September," papar Friderica. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.