[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dinilai Dorong Kepatuhan Seller

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Juli 2026 | 19.06 WIB
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dinilai Dorong Kepatuhan Seller
<p>Senior Partner DDTC Fiscal Research &amp; Advisory (FRA) Bawono Kristiaji dalam program <em>Berita Sore</em> di Berita Satu, Selasa (22/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak dinilai dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha digital, khususnya pedagang online (seller).

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan setara (level playing field).

"Kebijakan ini targetnya bukan hanya penerimaan, tetapi level playing field. Dengan adanya threshold pun kebijakan ini juga sudah memproteksi pelaku usaha kecil dan menengah," ujarnya dalam program Berita Sore di Berita Satu, Selasa (22/7/2026).

Melalui PMK 37/2025, pemerintah mengatur pedagang online orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan.

Bawono menyebut batas omzet tersebut menunjukkan pemerintah telah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Berdasarkan data statistik e-commerce, sekitar 84% pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace memiliki omzet di bawah Rp300 juta. Sementara itu, hanya sekitar 2,6% pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp2,5 miliar.

Menurutnya, mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace juga sejalan dengan international best practice. Terdapat 3 pola yang umumnya digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital.

Pertama, otoritas pajak mengedepankan edukasi, persuasi, dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak.

Kedua, negara mewajibkan platform digital mengumpulkan data penjualan dan merekapitulasinya. Data tersebut kemudian dimanfaatkan otoritas pajak untuk melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Ketiga, platform digital ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak dari pelaku usaha dalam ekosistem digital.

"Nah, kalau ditanya mana yang paling ampuh, kalau kita lihat secara empiris, jelas yang paling ampuh adalah menerapkan penunjukan pelaku e-commerce menjadi pihak yang nantinya akan memotong atau memungut pajak," kata Bawono.

Tantangan Implementasi Pemungutan Pajak oleh Marketplace

Di sisi lain, Bawono mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Pertama, masih rendahnya literasi pajak pelaku usaha, khususnya UMKM. Namun, dia menilai DJP telah melakukan berbagai upaya edukasi dan peningkatan literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

"DJP selama ini juga sudah mulai melakukan edukasi, melakukan penetrasi literasi, dan bekerja sama dengan berbagai pelaku usaha. Ini turut andil dalam mengatasi tantangan yang pertama," ungkapnya.

Kedua, kesiapan penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Namun, menurut Bawono, penyedia marketplace seharusnya telah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan karena ada masa transisi sekitar setahun sejak PMK 37/2025 diterbitkan.

Ketiga, potensi perpindahan pedagang ke platform lain sebagai respons atas mekanisme pemungutan pajak. Meski demikian, pedagang cenderung tetap bertahan di marketplace besar karena mempertimbangkan potensi pasar yang lebih luas.

"Kita pernah riset tahun 2022-2023 mengenai pola perpindahan [pedagang]. Ketika ada suatu pemungutan pajak yang dilakukan oleh platform tempat berjualan, memang ada intensi pedagang untuk pindah. Namun, ketika ditanya soal potensi pasarnya apabila pindah platform, mereka kemudian cenderung bertahan di marketplace yang besar. Ini sesuatu yang menarik," katanya.

Bawono menambahkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang online menjadi melalui marketplace.

Menurutnya, perkembangan ekonomi digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan perpajakan agar aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau dapat masuk dalam sistem administrasi pajak.

"Kalau bicara tentang transaksi digital ini sebenarnya bisa dianggap the new shadow economy. Artinya, ketika kita membiarkan berbagai transaksi ekonomi, berbagai aktivitas, dan berbagai penghasilan bisa didapat tanpa harus bayar pajak, itu suatu yang kurang tepat," ujarnya.

Bawono menilai DJP dan penyedia marketplace perlu mempersiapkan penerapan mekanisme baru tersebut secara bersama-sama. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus memperluas basis pajak.

"Daripada kita biarkan semua shadow economy bergerak, beraktivitas tanpa pernah kita memulai kebijakan yang bertujuan memberantas shadow economy, ini suatu yang salah. Jadi, kebijakan ini merupakan starting point dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku di ekosistem digital, dan ini adalah best practice yang dilakukan di berbagai negara," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.