APBD 2026

Belanja Pegawai Pemda Lampaui 30% APBD, Batasannya Bakal Direlaksasi

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 Mei 2026 | 09.00 WIB
Belanja Pegawai Pemda Lampaui 30% APBD, Batasannya Bakal Direlaksasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merelaksasi porsi belanja pegawai pada pemerintah (pemda) yang dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan ketentuan soal pengalokasian maksimal 30% untuk belanja pegawai pada pemda akan berlaku mulai 2027, setelah masa transisi 5 tahun. Sayangnya, masih banyak pemda memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dari APBD sehingga memerlukan relaksasi.

"Kami menggunakan UU APBN, itu setara dengan UU HKPD. Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," kayanya, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Tito mengatakan pengaturan batasan belanja pegawai di UU HKPD bertujuan memastikan penataan sumber daya aparatur pemda berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, banyak pemda khawatir ketentuan tersebut akan mempengaruhi realisasi belanja dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dia pun segera membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari rapat ketiga menteri tersebut, dihasilkan sejumlah solusi, salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30% yang akan diperpanjang melalui revisi UU APBN.

Dengan relaksasi tersebut, geliat ekonomi bakal dijaga melalui dukungan pemerintah pusat dan pelibatan sektor swasta.

"Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini," ujar Tito.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga membahas porsi belanja pegawai pada mayoritas pemda yang masih di atas 30% dari APBD. Dari 38 provinsi, sebanyak 31 pemda atau 81,58% yang porsi belanja pegawainya di atas 30%, sedangkan yang di bawah 30% hanya 7 pemda atau 18,42%.

Kemudian dari 415 kabupaten, 390 pemda atau 93,98% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara 25 pemda atau 6,02% sudah di bawah 30%. Adapun dari 93 kota, 92 pemda atau 98,93% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dan hanya 1 pemda atau 1,08% sudah di bawah 30%.

"Ini PR karena kalau dipaksakan [ketentuan batasan belanja pegawai 30% APBD] berlangsung di bulan Januari, maka agak sulit mereka memenuhi ini. Ini bukan soal memenuhi undang-undang atau tidak, tapi ini adalah realita postur keuangan daerah yang betul-betul harus kita dampingi bersama-sama," ujarnya.

Meski pemerintah memberikan relaksasi, Bima menegaskan Kemendagri akan terus menyisir porsi belanja pegawai daerah agar porsinya mengecil. Misal jika pemda mengaku memiliki porsi belanja pegawai 50% APBD, akan didorong untuk melakukan realokasi secara proporsional.

Pasal 146 UU HKPD mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal porsi belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan atau mulai 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.