PROFIL PAJAK PROVINSI JAMBI

Update 2026, Simak Profil Pajak Bumi Melayu Jambi

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Mei 2026 | 15.00 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Bumi Melayu Jambi
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Jambi adalah salah satu provinsi yang terletak di Pulau Sumatera. Beribu kota di Kota Jambi, provinsi ini menjadi salah satu lumbung komoditas penting di Indonesia seperti karet, kelapa sawit, serta batu bara dan gas alam.

Selain kaya akan sumber daya alam, daerah ini juga menjadi rumah bagi suku anak dalam dan kaya akan sejarah kuno. Bahkan, kompleks Candi Muaro Jambi menjadi situs percandian terluas di Asia Tenggara. Kompleks ini dahulu merupakan pusat pendidikan agama Budha pada masa Kerajaan Sriwijaya.

Daerah ini juga kental akan budaya Melayu hingga dijuluki sebagai Bumi Melayu Jambi. Selain itu, provinsi ini menjadi lokasi Gunung Kerinci yang merupakan gunung berapi tertinggi di Indonesia. Terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), gunung ini menawarkan pemandangan menakjubkan bagi pendaki.

Kondisi Pendapatan Daerah

Merujuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi 2024, realisasi pendapatan daerah tercatat senilai Rp4,72 triliun atau 91,82% dari target senilai Rp 5,14 triliun. Nilai realisasi tersebut naik sebesar 2,22% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah pada 2023 senilai Rp4,62 triliun.

Realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,08 triliun atau 44,21% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer ke daerah menyumbang senilai Rp2,61 triliun atau 55,31% dari total pendapatan.

Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp22,67 miliar atau 0,48% dari total pendapatan. Apabila dilihat dari persentase kontribusinya, terlihat masih adanya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat untuk pendanaan kegiatan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dari sisi struktur PAD-nya, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp1,83 triliun atau 88,02% dari total PAD. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp14,31 miliar atau 0,69% dari total PAD.

Sisanya, berasal dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp35,48 miliar (1,7% dari total PAD) dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp200,41 miliar (9,59% dari total PAD).

Penerimaan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur penerimaan pajaknya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor utama. Pada 2024, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp633,19 miliar atau 34,43% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan penerimaan senilai Rp500,09 miliar atau 27,19% dari total penerimaan pajak. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat senilai Rp415,04 miliar atau 22,57% dari total penerimaan pajak.

Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp289,31 miliar (15,73% dari total penerimaan pajak) dan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp1,45 miliar (0,08% dari total penerimaan pajak).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengatur ketentuan seputar pajak daerahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi 5/2024. Melalui perda tersebut, Pemprov Jambi di antaranya menetapkan tarif atas 7 pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, tarif PKB kini ditetapkan sebesar 1% dan 0,5%. Tarif PKB 1% diterapkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya.

Sementara itu, tarif PKB sebesar 0,5% berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5% untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Kendati perda ini telah berlaku sejak Juli 2024, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen Pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Jambi:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.