JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berpandangan batasan belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari belanja APBD harus diterapkan secara fleksibel.
Menurut Zulfikar, batasan yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) perlu diterapkan dengan mempertimbangan kemampuan fiskal daerah.
"Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran," kata Zulfikar, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Zulfikar mengatakan tidak semua daerah memiliki struktur pendapatan yang sama. Dengan demikian, ruang penyesuaian perlu diberikan agar pemda bisa menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal.
Tanpa ada ruang penyesuaian, pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari belanja APBD berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari," ujarnya.
Zulfikar mengatakan ke depan pemerintah perlu mengevaluasi sumber pendapatan daerah agar pemda memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Pemerintah juga diminta memberi ruang bagi pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat," kata Zulfikar.
Sebagai informasi, batasan belanja pegawai sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD sebagaimana diatur pada UU HKPD dinyatakan berlaku pada 2027. (dik)
