MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPRD NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merevisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Wakil Gubernur NTB Indah Damayanti Putri mengatakan revisi perda tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Secara garis besar, ada 3 sektor utama yang mengalami penyesuaian meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor (PBBKB) untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat.
Pemprov NTB menaksir revisi perda tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp160 miliar per tahun. Tambahan PAD itu berasal dari sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Salah satu sumber penerimaan baru berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Melalui revisi perda, Pemprov NTB mengharuskan kendaraan dengan pelat luar daerah melapor dan melakukan balik nama apabila sudah beroperasi di NTB selama lebih dari 3 bulan.
Selain itu, Pemprov NTB mengatur pengenaan PKB dengan tarif 1,075% dan BBNKB dengan tarif 11% untuk kendaraan berbasis listrik. Kemudian, Pemprov NTB menaikkan tarif PBBKB untuk industri mineral dari 5% menjadi 7,5%.
Ada pula pengaturan pengenaan PKB atas kendaraan di atas air, kecuali kendaraan dengan volume di bawah 10 gross tonnage. Dari simulasi Bapenda NTB, peningkatan PKB diperkirakan mencapai Rp8,99 miliar, sementara peningkatan BBNKB diproyeksi mencapai Rp50,47 miliar per tahun.
Revisi Perda tersebut turut mengatur tata kelola pertambangan rakyat melalui pengaturan izin pertambangan rakyat (IPR). Adapun luas maksimal IPR perseorangan ditetapkan sebesar 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare.
Selanjutnya, masa berlaku IPR ditetapkan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun. Selain itu, Perda tersebut juga telah mengatur formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan dalam struktur pelayanan IPR.
“Retribusi dari sektor pertambangan rakyat diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Komisi III DPRD NTB menilai langkah tersebut penting agar daerah tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, dilansir suarantb.com. (dik)
