MALUKU Utara adalah provinsi di Indonesia Timur yang resmi terbentuk pada 4 Oktober 1999 melalui melalui UU 46/1999 dan UU 6/2003. Provinsi beribukota Sofifi ini wilayahnya didominasi oleh perairan (76%) dan terdiri atas ratusan gugusan pulau.
Provinsi yang dikenal sebagai negeri rempah (spice island) karena menjadi pusat sejarah perdagangan rempah dunia. Komoditas perkebunan yang menjadi nadi perekonomian daerah ini antara lain pala, cengkeh, kelapa (kopra), dan kakao.
Selain itu, sektor pertambangan (nikel,tembaga, uranium, batu bara, aluminium, pasir besi, emas, dan perak) dan sektor perikanan tangkap turut menyokong perekonomian daerah ini. Bahkan, hasil perikanan tangkap yang meliputi ikan tuna dan cakalang di Pulau Morotai bisa mencapai 5.416,70 ton per tahun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Maluku Utara mencapai Rp3,91 triliun pada 2024. Dari besaran tersebut, dana transfer ke daerah (TKD) mendominasi dengan nilai Rp2,83 triliun atau 72,35% dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menempati posisi kedua dengan realisasi senilai Rp1,08 triliun atau 27,65% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp290,3 juta atau hanya 0,01% dari total pendapatan daerah.
Apabila ditelisik dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp925,3 miliar atau 85,51% dari total PAD. Pos lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang PAD terbesar kedua dengan realisasi senilai Rp147,25 miliar atau 13,61% dari total PAD.
Dua komponen lainnya, yaitu retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masing-masing menyumbang Rp8,25 miliar (0,76% dari total PAD) dan Rp1,28 miliar (0,12% dari total PAD).
Pada 2024, realisasi pendapatan pajak daerah tercatat senilai Rp925,3 miliar atau 128,9% dari target yang ditetapkan senilai Rp71,82 miliar. Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut meningkat 39,27% apabila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp664,41 miliar.
Berdasarkan struktur pendapatan pajaknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang separuh dari total pendapatan pajak pada 2024. Realisasi pendapatan pajak pada sektor ini mencapai Rp466,57 miliar atau 50,42% dari total pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, pajak air permukaan (PAP) menjadi kontributor penerimaan kedua dengan nilai realisasi Rp140,4 miliar atau 15,17% dari total pendapatan pajak. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyusul dengan nilai realisasi mencapai Rp127,35 miliar atu 13,76% dari total pendapatan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp101,65 miliar (10,99%), pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp87,65 miliar (9,47%), pajak alat berat (PAB) senilai Rp1,59 miliar (0,17%), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp57,65 juta (0,01%).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Maluku Utara 2/2024. Melalui perda tersebut, Pemprov Maluku Utara di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.
Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan kendaraan. Berikut perinciannya:
Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Kedua, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% lebih rendah dari PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Maluku Utara:

(dik)
