PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Update 2026, Intip Profil Pajak Daerah Kalimantan Selatan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 April 2026 | 18.00 WIB
Update 2026, Intip Profil Pajak Daerah Kalimantan Selatan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

KALIMANTAN Selatan merupakan salah satu provinsi tertua di Pulau Kalimantan. Provinsi yang sering dijuluki Bumi Lambung Mangkurat ini memiliki perpaduan unik antara kekayaan budaya Banjar, lanskap lahan basah yang luas, dan kekayaan tambang yang melimpah.

Daerah asal soto Banjar ini memiliki posisi geografis di tengah kepulauan Nusantara. Hal ini membuat Kalimantan Selatan memiliki akses perdagangan barang dan jasa yang strategis. Selain itu, wilayah ini juga kaya akan sumber daya alam, khususnya hasil tambang.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, total pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp12,4 triliun pada 2024. Dari besaran tersebut, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp6,86 triliun atau 55,31% dari total pendapatan daerah.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) menyusul senilai Rp5,33 triliun atau 42,98% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp212.94 miliar atau 1,72% dari total pendapatan.

Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp4,4 triliun atau 82,68% dari total PAD. Pos lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang PAD terbesar kedua dengan realisasi senilai 733,58 miliar atau 13,75% dari total PAD.

Sementara itu, nilai realisasi retribusi daerah terhimpun senilai Rp127,14 miliar atau 2,38% dari total PAD. Sisanya, berasal dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp63,18 miliar atau 1,18% dari total PAD.

Penerimaan Pajak Daerah

Berdasarkan struktur penerimaan pajaknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi kontributor utama. Pada 2024, realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat senilai Rp2,46 triliun atau 55,85% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menyusul dengan nilai penerimaan mencapai Rp946 miliar atau 21,45% dari total penerimaan pajak. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menempati posisi ketiga dengan nilai realisasi mencapai Rp670,16 miliar atau 15,20% dari total penerimaan pajak.

Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp309,76 miliar (7,03% dari total penerimaan pajak) dan pajak air permukaan (PAP) senilai Rp20,69 miliar (0,47% dari total penerimaan pajak).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengatur ketentuan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan 1/2024. Melalui perda tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan kendaraan. Berikut perinciannya:

  • 1,2 % untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi; dan
  • 0,5 % untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% lebih rendah dari PBBKB kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.