PROFIL PAJAK KABUPATEN ACEH BESAR

Eksplorasi SDA Jadi Sumber Utama Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Mei 2018 | 15.06 WIB
Eksplorasi SDA Jadi Sumber Utama Penerimaan Pajak Daerah

TANAH kelahiran pahlawan nasional Cut Nyak Dien ini merupakan administratif pemerintahan tingkat kabupaten paling barat di wilayah Indonesia. Seperti wilayah lainnya di Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Besar menganut hukum syariah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengaturan ketertiban umum.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Saat ini, penggerak utama ekonomi Kabupaten Aceh Besar berasal dari sektor usaha pertanian, kehutanan dan perikanan. Dari data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2016, sektor ini berkontribusi Rp2,6 triliun (24%). Kemudian disusul peternakan, perburuan dan jasa pertanian Rp2,2 triliun (20%) dari total PDRB 2016 sebesar Rp10,9 triliun.

Adapun, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh besar cukup stabil meski masih terbilang rendah. Selama periode 2012-2016, pertumbuhan rata-rata berada di angka 4%. Dari sisi penerimaan, Kabupaten Aceh Besar mencatat tren peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini tercermin dari angka realisasi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun 2012 hingga 2016.


Pada 2016, APBD Kabupaten Aceh Besar mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp1,7 triliun. Bila ditelisik lebih dalam, dari total pendapatan tersebut, sebagian besar bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat.

Angka dana perimbangan tersebut mencapai Rp1,05 triliun atau 61% dari total pendapatan. Kemudian disusul oleh komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp536 miliar atau berkontribusi sebesar 31%.

Tidak seperti daerah lain di Indonesia, seluruh kabupaten dan kota di Aceh mendapat jatah dana otonomi khusus dari pemerintah pusat. Seperti halnya Papua dan Papua Barat yang mendapat jatah dana otonomi khusus, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2016 mendapat dana Otsus sebesar Rp390 miliar. Hal ini juga yang mendongkrak dana perimbangan Aceh Besar setiap tahunnya.

Justru, setoran pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi sangat minim, yakni hanya 8% atau sebesar Rp135 miliar dari total pendapatan. Dari capaian itu, sumbangan terbesar berasal dari penerimaan dari lain-lain PAD yang sah sebesar Rp75 miliar atau 56% dari total PAD 2016.

Pajak daerah berkontribusi Rp51 miliar atau 38%. Dua komponen terakhir, retribusi daerah menyumbang Rp5,1 miliar atau 4% dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang sebesar Rp2,7 miliar atau 2% dari total PAD.

Kinerja Pajak

Performa realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD dalam kurun 2012 hingga 2016 di Kabupaten Aceh Besar mencatat kinerja positif. Meski kontribusinya tidakk terlalu signifikan, realisasi setoran pajak konsisten melebihi target yang dipatok dalam APBD.

Data terkini pada 2016, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp51 miliar atau 118,62% dari target APBD sebesar Rp43 miliar. Berikut data perkembangannya dalam grafis di bawah ini.


Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak berdasarkan data APBD, hanya di tahun 2012 data tersedia secara lengkap. Pada tahun itu, setoran pajak mineral bukan logam dan batuan jadi penyumbang terbesar dengan setoran Rp15,4 miliar. Kemudian disusul oleh realisasi pajak penerangan jalan sebesar Rp8,9 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,1 miliar.

Tarif dan Jenis Pajak

Seperti halnya daerah lain di Indonesia, Kabupaten Aceh Besar memiliki patokan tersendiri dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah. Pungutan ini berdasarkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun yang terpisah per item pajak seperti Qanun No.5/2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame; Qanun No.6/2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan QanunNo.4/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Adapula Qanun No.4/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Qanun No.7/2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; Qanun No.5/2012 tentang Pajak Parkir; dan Qanun No.4/2011 tentang Pajak Air Tanah.

Terdapat 11 jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Berikut rincian dan besaran tarifnya:


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan.
  3. Tarif umum pajak hiburan berlaku 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.
  5. Tergantung pada besara nilai jual objek pajak (NJOP).

Sebagai informasi, pada medio Juni 2016 terdapat 3.143 Perda telah dihapus pemerintah dan 1.765 di antaranya dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan buatan daerah tersebut dianggap menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Untuk Kabupaten Aceh Besar, setidaknya ada 7 Perda yang dihapus Kemendagri dan hampir semuanya berkaitan dengan pungutan pajak dan retribusi.

7 Aturan yang dihapus Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Aceh Besar ialah; Qanun No.9/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Qanun No.12/2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Qanun No.11/2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Qanun No.11/2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Kemudian berlanjut pada penghapusan Qanun No.22/2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Qanun No.5/2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame dan Qanun No.5/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan catatan DDTCNews belum ada perkembangan terbaru dari Pemda Aceh Besar terkait penghapusan ketujuh Perda tersebut.

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Aceh Besar sebesar 0,52%. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia yang sebesar 0,50%.

Catatan :

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB)tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Saat ini, penerimaan pajak daerah dikelola oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Besar. Perangkat birokrasi ini juga menjalankan fungsi sebagai bendahara daerah. Masyarakat bisa mengakses data terkait perkembangan keuangan Aceh Besar melalui laman http://dpkkd.acehbesarkab.go.id/.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) mempunyai layanan berbasis elektronik atau dikenal dengan Pelayanan Izin Terpadu Online (PINTO) yang efektif beroperasi pada September 2016.

Selain pelayanan masyarakat dalam membayar pajak, PINTO Aceh Besar merupakan jalur masuk bagi kegiatan usaha dan investasi di Kabupaten Aceh Besar. Layanan ini dapat diakses secara intranet (lokal) dan online internet menggunakan perangkat komputer, tablet dan smartphone dan bisa diakses melalui laman ptsp.acehbesarkab.go.id.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.