RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi pengurang penghasilan bruto atas rugi selisih kurs (exchange loss) dari transaksi forward contract dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2005. Koreksi tersebut dilakukan oleh otoritas pajak karena transaksi dinilai tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas.
Sengketa ini diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 372/B/PK/PJK/2014.
Otoritas pajak berpendapat bahwa atas exchange loss tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan seharusnya dipertahankan. Sebab, wajib pajak dinilai tidak dapat membuktikan adanya transaksi forward contract. Dokumen yang disampaikan hanya berupa salinan transaction confirmation yang mencantumkan nama pihak yang berbeda dan tidak ditandatangani kedua belah pihak, sedangkan perjanjian forward tidak pernah diberikan.
Sebaliknya, wajib pajak menilai kerugian selisih kurs tersebut merupakan audit adjustment dari auditor independen yang mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Transaksi tersebut dinilai telah dibuktikan melalui transaction confirmation yang ditandatangani kedua belah pihak sehingga kerugian dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan oleh otoritas pajak, sehingga Putusan Pengadilan Pajak tersebut tetap dipertahankan.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat kontrak forward antara wajib pajak dan X Co benar adanya berdasarkan dokumen transaction confirmation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pendapat tersebut diperkuat oleh isi dokumen yang memuat seller, buy amount, sell amount, forward rate, deal rate, dan value date, serta lampiran invoice dari X Co yang mencantumkan kuantitas dan harga. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai penentuan kurs wajib pajak per 31 Desember 2005 tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh karena seharusnya menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp9.830.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.36871/PP/M.XV/15/2012 tanggal 22 Februari 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 19 Juni 2012.
Adapun pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi pengurang penghasilan bruto atas exchange loss, pada pos biaya lain-lain sebesar Rp1.955.605.147 karena terdapat selisih kurs atas transaksi forward contract.
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon PK. Sengketa bermula dari transaksi forward contract antara Termohon PK dan X Co yang berkedudukan di luar negeri.
Sebagai informasi, transaksi forward adalah perjanjian jual atau beli valuta asing (valas) terhadap rupiah atau mata uang asing lainnya dengan nilai tukar (kurs) yang sudah disepakati di awal. Termohon PK menggunakan transaksi ini untuk mengantisipasi kebutuhan pembayaran atas pembelian bahan baku dalam dolar Amerika Serikat yang baru akan dilakukan beberapa bulan kemudian.
Atas transaksi tersebut, Termohon PK mencatat exchange loss, tetapi Pemohon PK mengoreksinya. Pemohon PK menilai transaksi dengan X Co harus diteliti lebih lanjut karena X Co merupakan pemegang saham Termohon PK dengan kepemilikan 51% sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran.
Secara umum, Pemohon PK berpendapat exchange loss dari transaksi forward contract tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena transaksinya tidak dapat dibuktikan. Pendapat ini didasarkan pada persoalan pembuktian transaksi dan perhitungan rugi selisih kurs oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Menurut Pemohon PK, Termohon PK tidak dapat membuktikan adanya transaksi forward contract karena hanya menyerahkan salinan perjanjian, tanpa memberikan dokumen asli. Selain itu, salinan transaction confirmation yang diserahkan pun diragukan keabsahannya karena mencantumkan nama pihak lain serta tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, Pemohon PK menyatakan data tambahan berupa general ledger utang dan data laba/rugi baru diserahkan Termohon PK pada sidang keenam tanggal 9 Desember 2009. Akibatnya, data tidak pernah diuji karena persidangan langsung diputus pada sidang ketujuh pada tanggal 13 Januari 2010, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dinilai tidak sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Selain itu, Pemohon PK menilai perhitungan rugi selisih kurs tidak benar karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mengungkapkan perincian perhitungannya. Jika menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, nilai rugi selisih kurs seharusnya hanya sebesar angka yang dibukukan Termohon PK sebelum adjustment.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi atas exchange loss yang dilakukannya sudah benar sehingga Putusan Pengadilan Pajak seharusnya dibatalkan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, kerugian tersebut merupakan audit adjustment dari kantor akuntan publik atas laporan keuangan 2005.
Audit adjustment tersebut dilakukan karena perusahaan belum mencatat penyesuaian kerugian selisih kurs dari forward contract pada trial balance. Penyesuaian ini sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Mengenai pembuktian transaksi, Termohon PK menyatakan transaction confirmation yang ditandatangani kedua belah pihak merupakan bukti adanya transaksi forward dengan X Co. Menurut Termohon PK, perjanjian dengan X Co tetap terjadi sebagaimana Pasal 1313 KUH Perdata yang dibuktikan dengan perbuatan X Co menagih dan Termohon PK membayar atas transaksi tersebut.
Dengan demikian, Termohon PK berpendapat bahwa exchange loss tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kemudian, Termohon PK menyatakan koreksi exchange loss yang dilakukan Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, Mahkamah Agung telah meneliti dan menguji kembali alasan-alasan dalam memori PK dan kontra memori PK. Alasan-alasan tersebut tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu, koreksi exchange loss sebesar Rp1.955.605.147 yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Muhammad Daffa Faisya Putra)
