BERITA TERKINI
“Dua rezim ini [kuasa wajib pajak dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak] diatur oleh undang-undang berbeda. Namun, keduanya secara independen menggunakan prinsip yang sama, yaitu memiliki kompetensi keahlian pajak untuk dapat mewakili wajib pajak.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung (DDTC, 2026).
