KAMUS PAJAK

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 02 November 2026 | 19.00 WIB
Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)?

PEMERINTAH resmi mengundangkan Undang-Undang No. 6/2026 yang menjadi dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiasi pembentukan PFII muncul dengan berkaca pada keberhasilan negara-negara yang memiliki pusat finansial internasional.

Pemerintah mencatat negara yang memiliki pusat finansial internasional umumnya mampu menjadi pusat intermediasi modal. Hal tersebut pun berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, pemerintah turut membentuk PFII guna mendongkrak daya saing ekonomi nasional. Pembentukan PFII juga dimaksudkan untuk memosisikan Indonesia sebagai magnet investasi dan pusat finansial global. Lantas, sebenarnya apa itu PFII?

Pengertian dan Tujuan Pembentukan PFII

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 6/2026, PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip atau standar internasional.

Kawasan ini tidak terpaku pada satu titik saja melainkan dapat dibentuk pada sejumlah lokasi strategis di wilayah Indonesia. Adapun pembentukan PFII dilakukan melalui penetapan peraturan pemerintah berdasarkan usulan menteri keuangan.

Sebagai wilayah yang otonom, tata kelola PFII berada di bawah komando gubernur PFII dan diawasi oleh dewan PFII. Di balik status khususnya, terdapat 10 tujuan pembentukan PFII, meliputi:

  1. meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional;
  2. mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan;
  3. menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional;
  4. memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya;
  5. memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional;
  6. meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia;
  7. memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional;
  8. mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional;
  9. menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan (treasury center), dan penyedia jasa profesional; dan
  10. menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.

Kegiatan Usaha di Dalam PFII

Dirancang sebagai pusat finansial, ada 3 bidang kegiatan usaha yang dapat dilakoni pelaku usaha di PFII. Ketiganya mencakup sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha pendukung lainnya.

Dari sektor keuangan, kegiatan usaha yang dimaksud mencakup: perbankan; perasuransian;
keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun;
pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; dan penjaminan.

Ada pula usaha di bidang perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bulion (bullion), pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company).

Selain itu, usaha sektor keuangan yang dimaksud juga mencakup pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), manajemen investasi, dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang dapat dilakukan di PFII mencakup layanan jasa: akuntan publik; penilai; notaris; konsultan hukum; konsultan keuangan; manajer investasi; konsultan pajak; aktuaris; ahli syariah jasa keuangan; dan kegiatan penunjang lainnya.

Untuk mendukung kegiatan usaha di PFII, pelaku usaha juga dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang lainnya, seperti: transportasi; akomodasi; kesehatan; pengelolaan sampah dan limbah; pariwisata; makanan dan minuman; dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.

Fasilitas Perpajakan yang Diberikan di PFII

UU 6/2026 tidak sekadar mengatur pembentukan PFII. Guna menarik investasi, pemerintah juga telah mengatur insentif perpajakan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan PFII. Insentif tersebut diberikan untuk pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, serta subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan.

Fasilitas perpajakan tersebut meliputi fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Pengaturan fasilitas perpajakan juga mencakup perlakuan perpajakan atas warisan. Berikut sejumlah poin utama fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU 6/2026:

  1. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Perincian fasilitas terkait dengan PPh tercantum dalam Pasal 49 UU 6/2026. Berdasarkan pasal tersebut, insentif PPh diberikan dalam beberapa skema:
    • Pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Pengecualian ini diberikan untuk: (i) pelaku usaha; dan (ii) tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing (WNA) di PFII;
    • Pengurangan PPh badan 100%. Fasilitas ini diberikan untuk pelaku usaha sektor keuangan, jasa penunjang, dan sektor lainnya. Fasilitas ini juga diberikan untuk Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII;
    • Pengenaan PPh final 0%. Fasilitas ini diberikan untuk penghasilan yang diterima tenaga ahli keuangan tertentu dan hakim ad hoc WNA pada Pengadilan PFII;
    • Pengecualian Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Fasilitas ini diberikan untuk WNA pemegang golden visa yang terdaftar pada family office di PFII. Pengecualian diberikan sepanjang tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas usaha aktif atau pekerjaan di wilayah Indonesia.
    • Pembebasan Pemotongan/Pemungutan (Potput) PPh. SPLN dibebaskan dari pemotongan PPh atas penghasilan dari kegiatan investasi di PFII. Pembebasan Pot/Put PPh juga berlaku atas transaksi pembelian hunian sangat mewah di PFII.
  2. Fasilitas PPN, PPnBM, dan Kepabeanan
    • PPN Tidak Dipungut: Fasilitas ini diberikan di antaranya atas impor maupun penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) strategis. Objeknya mencakup bangunan baru (rumah tapak, rusun, perkantoran, pusat perbelanjaan, gudang), jasa konstruksi fasilitas publik dan infrastruktur.
    • Pengecualian PPnBM: Fasilitas ini diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada perorangan, korporasi, maupun instansi yang bertugas atau bertempat tinggal di PFII.
    • Pembebasan Bea Masuk: UU 6/2026 juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrastruktur PFII.
  3. Peniadaan Pajak Warisan
    UU 6/2026 secara eksplisit menegaskan pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII. Ketentuan ini berlaku sepanjang harta tersebut terdaftar pada family office di PFII dan pewaris berstatus sebagai WNA yang terdaftar pada family office.

Ketentuan Khusus Lain di PFII

Selain fasilitas perpajakan, UU 6/2026 juga mengatur fasilitas khusus lain di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya bagi Pelaku Usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di PFII.

UU 6/2026 juga mengatur kekhususan pada PFII. Kekhususan tersebut antara lain penggunaan bahasa Inggris, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII, kegiatan usaha dan perizinan Pelaku Usaha, dan penggunaan valuta asing.

Dalam rangka menyediakan alternatif penyelesaian sengketa, UU 6/2026 juga mengatur pendirian Lembaga Arbitrase PFII. Lembaga tersebut berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Selain itu, UU 6/2026 membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Adapun pengadilan PFII diberikan kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Pada hakikatnya, pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing global. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.