PEMERINTAH resmi mengundangkan Undang-Undang No. 6/2026 yang menjadi dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiasi pembentukan PFII muncul dengan berkaca pada keberhasilan negara-negara yang memiliki pusat finansial internasional.
Pemerintah mencatat negara yang memiliki pusat finansial internasional umumnya mampu menjadi pusat intermediasi modal. Hal tersebut pun berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk itu, pemerintah turut membentuk PFII guna mendongkrak daya saing ekonomi nasional. Pembentukan PFII juga dimaksudkan untuk memosisikan Indonesia sebagai magnet investasi dan pusat finansial global. Lantas, sebenarnya apa itu PFII?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 6/2026, PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip atau standar internasional.
Kawasan ini tidak terpaku pada satu titik saja melainkan dapat dibentuk pada sejumlah lokasi strategis di wilayah Indonesia. Adapun pembentukan PFII dilakukan melalui penetapan peraturan pemerintah berdasarkan usulan menteri keuangan.
Sebagai wilayah yang otonom, tata kelola PFII berada di bawah komando gubernur PFII dan diawasi oleh dewan PFII. Di balik status khususnya, terdapat 10 tujuan pembentukan PFII, meliputi:
Dirancang sebagai pusat finansial, ada 3 bidang kegiatan usaha yang dapat dilakoni pelaku usaha di PFII. Ketiganya mencakup sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha pendukung lainnya.
Dari sektor keuangan, kegiatan usaha yang dimaksud mencakup: perbankan; perasuransian;
keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun;
pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; dan penjaminan.
Ada pula usaha di bidang perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading), bulion (bullion), pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company).
Selain itu, usaha sektor keuangan yang dimaksud juga mencakup pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), manajemen investasi, dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang dapat dilakukan di PFII mencakup layanan jasa: akuntan publik; penilai; notaris; konsultan hukum; konsultan keuangan; manajer investasi; konsultan pajak; aktuaris; ahli syariah jasa keuangan; dan kegiatan penunjang lainnya.
Untuk mendukung kegiatan usaha di PFII, pelaku usaha juga dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang lainnya, seperti: transportasi; akomodasi; kesehatan; pengelolaan sampah dan limbah; pariwisata; makanan dan minuman; dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
UU 6/2026 tidak sekadar mengatur pembentukan PFII. Guna menarik investasi, pemerintah juga telah mengatur insentif perpajakan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan PFII. Insentif tersebut diberikan untuk pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, serta subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan.
Fasilitas perpajakan tersebut meliputi fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Pengaturan fasilitas perpajakan juga mencakup perlakuan perpajakan atas warisan. Berikut sejumlah poin utama fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU 6/2026:
Selain fasilitas perpajakan, UU 6/2026 juga mengatur fasilitas khusus lain di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya bagi Pelaku Usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di PFII.
UU 6/2026 juga mengatur kekhususan pada PFII. Kekhususan tersebut antara lain penggunaan bahasa Inggris, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII, kegiatan usaha dan perizinan Pelaku Usaha, dan penggunaan valuta asing.
Dalam rangka menyediakan alternatif penyelesaian sengketa, UU 6/2026 juga mengatur pendirian Lembaga Arbitrase PFII. Lembaga tersebut berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, UU 6/2026 membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Adapun pengadilan PFII diberikan kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Pada hakikatnya, pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing global. (rig)
