PROFIL PAJAK KOTA KEDIRI

Menilik Profil Pajak Kota Industri Rokok di Jawa Timur

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 November 2026 | 08.30 WIB
Menilik Profil Pajak Kota Industri Rokok di Jawa Timur
<p>Ilustrasi.</p>

KOTA Kediri merupakan sebuah wilayah di Provinsi Jawa Timur. Lokasi geografisnya yang strategis menjadikan daerah ini pusat transit dan penghubung penting antardaerah di kawasan Jawa Timur. Selain posisinya yang strategis, kota ini juga identik dengan sejarah Kerajaan Kediri dan Monumen Simpang Lima Gumul.

Aktivitas perekonomian daerah ini berkembang berkat sokongan industri pengolahan, khususnya keberadaan industri rokok. Hadirnya Bandara Dhoho kian mengakselerasi konektivitas dan memperkokoh posisi Kota Kediri sebagai penggerak ekonomi Jawa Timur.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 (Audited), total pendapatan daerah Kota Kediri mencapai Rp1,56 triliun. Dana transfer pemerintah pusat menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Kediri dengan kontribusi senilai Rp1,01 triliun atau 64,71% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp466,34 miliar atau 29,82% dari total pendapatan. Sementara itu, pendapatan transfer antar-daerah memberikan kontribusi senilai Rp85,39 miliar atau 5,48% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Kediri didominasi pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp215,13 miliar atau 46,13% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah menyusul dengan nilai Rp208,21 miliar atau 44,65% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah menempati posisi ketiga dengan nilai realisasi mencapai Rp40,1 miliar atau 8,6% dari total PAD. Terakhir, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah, yaitu senilai Rp2,9 miliar atau 0,62% dari total PAD.

Pendapatan Pajak Daerah

Dari keseluruhan pendapatan pajak daerah, kontribusi terbesar berasal dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Pos pendapatan ini menyumbang senilai Rp42,7 miliar atau setara dengan 19,9% dari total pendapatan.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman menyusul dengan realisasi mencapai Rp41,3 miliar (19%). Lalu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhimpun senilai Rp39,7 miliar (18,5%).

Selain ketiga sektor tersebut, kontribusi signifikan lainnya diberikan oleh pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp31,6 miliar (14,7%) dan PBJT tenaga listrik yang mencatatkan penerimaan senilai Rp31,2 miliar (14,5%).

Berikutnya, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang senilai Rp14,1 miliar atau sekitar (6,6%). Sementara itu, penerimaan dari PBJT jasa perhotelan tercatat senilai Rp5,3 miliar (2%), PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp4,3 miliar (2,0%).

Kemudian, penerimaan dengan proporsi terkecil disumbangkan oleh pajak reklame senilai Rp2,3 miliar (1%), PBJT jasa parkir senilai Rp1,2 miliar (0,6%), dan pajak air tanah menempati posisi terendah dengan nilai Rp1,01 miliar (0,5%).

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri 6/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkot Kediri di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp1,25 miliar;
  • 0,125% untuk NJOP lebih dari Rp1,25 sampai dengan Rp1,5 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp1,5 miliar sampai dengan Rp1,75 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP lebih dari Rp1,75 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp7,5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp7,5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,275% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar.

Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 50% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah ditetapkan bervariasi tergantung kelompok pengguna air tanah. Berikut perincian kelompok pengguna air tanah beserta tarif PAT yang berlaku di Kota Kediri:

NoKelompok Pengguna Air TanahJenis PenggunaTarif
1. Kelompok 1Pengguna air tanah yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk berupa air, meliputi:10%
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum swasta;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal;
5. pabrik minuman olahan; dan/atau
6. usaha lain yang menggunakan air tanah lebih dari 95% sebagai bahan utama
2. Kelompok 2Pengguna air tanah yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah besar, meliputi:5%
1. industri tekstil;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi; dan/atau
6. usaha lain yang menggunakan air tanah dalam jumlah lebih dari 2.000 m³/bulan per sumur
3. Kelompok 3Pengguna air tanah yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah sedang, meliputi:3%
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. apartemen dan real estate;
3. pabrik es skala kecil;
4. agro industri dan perikanan;
5. industri pengolahan logam; dan/atau
6. usaha lain yang menggunakan air tanah dalam
7. jumlah 1.500 m³ sampai dengan 2.000 m³/bulan per sumur.
4. Kelompok 4Pengguna air tanah yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air dalam jumlah kecil, meliputi:3%
1. usaha losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik/perbengkelan;
6. pencucian kendaraan bermotor; dan/atau
7. usaha lain yang menggunakan air tanah dalam jumlah lebih dari 1.000 m³/bulan per sumur
5. Kelompok 5Pengguna air tanah yang memanfaatkan air tanah untuk pengusahaan produk bukan air yang dipergunakan dalam menunjang kebutuhan pokok, meliputi:3%
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel nonbintang;
3. rumah makan; dan/atau
4. rumah sakit, rumah bersalin, dan balai pengobatan.

Keenam, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.