TEBING TINGGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) untuk memberikan edukasi mengenai strategi pemasaran digital dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Program Studi Bisnis Digital STIE Bina Karya Tebing Tinggi Dedy Dwi Arseto mengatakan pemanfaatan teknologi digital dapat membantu pelaku UMKM memperluas jangkauan pasar, membangun kepercayaan konsumen, hingga meningkatkan penjualan.
"Digitalisasi bukan semata-mata mengikuti tren atau sekadar memiliki akun media sosial, melainkan bagaimana memanfaatkan teknologi secara tepat untuk menjangkau konsumen, membangun kepercayaan, mempermudah transaksi, dan meningkatkan keuntungan usaha," ujarnya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/11/2026).
Dedy menjelaskan pemasaran konvensional memiliki keterbatasan dari sisi jangkauan pasar dan media promosi. Sebaliknya, pemasaran digital memungkinkan produk UMKM dikenal oleh konsumen yang lebih luas.
Menurutnya, pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk memasarkan produk, antara lain Instagram, Facebook, TikTok, WhatsApp Business, Google Maps, dan marketplace.
Selain itu, Dedy memperkenalkan konsep perjalanan pelanggan digital (customer journey) yang terdiri atas 5 tahapan, yakni pengenalan produk (awareness), ketertarikan (interest), pertimbangan (consideration), pembelian (purchase), dan pembelian ulang (retention).
Melalui pemahaman tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat menyusun strategi pemasaran digital sesuai dengan karakteristik produk dan kebutuhan konsumennya.
Tidak hanya mendapatkan edukasi mengenai pemasaran digital, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi melalui Coretax.
Selanjutnya, penyuluh pajak dari KPP Pratama Tebing Tinggi Abdul Aziz menjelaskan alur pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan panduan mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari menyiapkan dokumen, masuk ke akun wajib pajak, mengisi pernyataan dan lampiran SPT, hingga menyampaikan SPT Tahunan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain daftar peredaran usaha selama 1 tahun, bukti potong atau pungut dari lawan transaksi, serta daftar harta dan utang pada akhir tahun.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data anggota keluarga dan tanggungan untuk mendukung pengisian SPT Tahunan.
Sebagai informasi, kegiatan BDS tersebut diselenggarakan di Gedung Serbaguna KPP Pratama Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2026 dengan mengusung tema Pemanfaatan Ruang Publik Digital dalam Rangka Pengembangan dan Digitalisasi UMKM serta Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan via Coretax.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha serta perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Denny Ariaputra turut menekankan pentingnya kerja sama antara otoritas pajak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mendukung pengembangan UMKM.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tebing Tinggi berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengembangkan usaha sekaligus memahami kewajiban perpajakannya. (rig)
