RESENSI BUKU

Buku untuk Memahami Pentingnya Kesatuan Hukum Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 01 November 2026 | 14.00 WIB
Buku untuk Memahami Pentingnya Kesatuan Hukum Pajak
<p>Indra Efendi Rangkuti, Pengelola Tax Centre USU dan Pengurus DPP PERTAPSI yang berdomisili di Medan.</p>

PENYATUAN Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem peradilan pajak di Indonesia. Namun, apakah penyatuan tersebut juga akan diikuti dengan konsistensi putusan dan kepastian hukum bagi wajib pajak?

Pertanyaan ini relevan menjelang batas waktu pengalihan seluruh kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak kepada MA pada 31 Desember 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2023 tersebut, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus berada di bawah MA. Sebelumnya, kewenangan pembinaan tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa salah satu unsur fundamental negara hukum adalah keberadaan pengadilan yang independen. Kemandirian lembaga peradilan merupakan salah satu ciri penting negara hukum.

Prinsip tersebut menuntut adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka serta independen dari pengaruh unsur kekuasaan lainnya.

“Tanpa independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dapat berdampak tercederainya rasa keadilan termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya HAM oleh penguasa negara,” urai hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno pada 25 Mei 2023.

Persoalan mengenai penyatuan kelembagaan dan konsistensi penerapan hukum pajak inilah yang menjadi perhatian dalam buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung yang diterbitkan DDTC pada 19 Oktober 2026.

Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi. Buku ke-44 yang diterbitkan oleh DDTC ini terdiri atas 10 bab dan mengulas berbagai isu terkait dengan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Salah satu isu yang diangkat adalah implikasi penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Pembahasannya antara lain mencakup kemungkinan perubahan praktik persidangan dan hukum acara Pengadilan Pajak setelah seluruh kewenangan pembinaannya dialihkan kepada MA.

Selain itu, buku ini menyajikan praktik penyelenggaraan pengadilan pajak di sejumlah negara. Pembahasan tersebut dapat menjadi bahan perbandingan dalam melihat penyelenggaraan Pengadilan Pajak di Indonesia setelah sepenuhnya berada di bawah pembinaan MA.

Buku ini turut mengulas perjalanan dan tantangan menuju penyatuan atap (one-roof system) Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung, serta pentingnya penerapan sistem kamar di MA, khususnya untuk perkara pajak.

Pembahasan lainnya mencakup urgensi peningkatan spesialisasi hakim pajak untuk menghasilkan putusan yang adil, berkualitas, dan konsisten.

Selanjutnya, buku tersebut menyoroti pentingnya mewujudkan prediktabilitas hukum pajak sehingga arah penerapan hukum dapat diidentifikasi dan diandalkan oleh wajib pajak maupun praktisi.

Melalui berbagai pembahasan tersebut, buku ini turut memperkaya literatur perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai kelembagaan dan penyelenggaraan Pengadilan Pajak.

Buku ini juga dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pengelolaan Pengadilan Pajak di Indonesia dan pembentukan kamar pajak di MA. Simak pula Unduh Buku Terbaru DDTC: Kamar Pajak di MA untuk Kesatuan Hukum Pajak (rig)

*Resensi ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti. Penulis adalah Pengelola Tax Centre USU dan Pengurus DPP PERTAPSI yang berdomisili di Medan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.