PROFIL PAJAK KOTA SURABAYA

Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Pahlawan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 November 2026 | 09.00 WIB
Update 2026, Simak Profil Pajak Kota Pahlawan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SURABAYA merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur sekaligus kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia. Daerah ini ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan UU 12/1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur.

Posisinya yang strategis membuat wilayah ini menjadi penghubung utama antara Pulau Jawa dan kawasan Indonesia Timur. Daerah yang populer disebut Kota Pahlawan ini juga berfungsi sebagai pintu masuk dan keluar barang menuju wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Peran vital tersebut ditopang oleh Pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia. Terlebih, kota ini dikelilingi oleh kawasan industri besar di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto yang menjadi basis banyak industri manufaktur dan logistik.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, total realisasi pendapatan daerah Kota Surabaya mencapai Rp10,63 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang utama dengan kontribusi senilai Rp7,33 triliun atau 68,99% dari total pendapatan. Tingginya proporsi PAD menunjukkan tingkat kemandirian fiskal daerah yang kuat dalam menopang anggaran daerah.

Di dalam komponen PAD, penerimaan didominasi kuat oleh pajak daerah senilai Rp5,96 triliun (81,36%), diikuti oleh retribusi daerah senilai Rp895,56 miliar (12,21%), lain-lain PAD yang sah senilai Rp367,33 miliar (5,01%), serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp104,63 miliar (1,43%).

Selanjutnya, sumber pendapatan terbesar kedua berasal dari dana transfer pemerintah pusat (TKDD) dengan kontribusi senilai Rp2,88 triliun atau 27,17%. Pos ini mayoritas disumbang oleh pendapatan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan senilai Rp2,86 triliun, sementara pendapatan transfer pemerintah pusat-lainnya menyumbang senilai Rp29,19 miliar.

Sumber pendapatan terkecil berasal dari pos pendapatan lainnya dengan nilai realisasi mencapai Rp408,5 miliar atau 3,84%. Realisasi pada pos ini berasal dari pendapatan bagi hasil pajak senilai Rp405,52 miliar dan bantuan keuangan provinsi lainnya senilai Rp2,97 miliar.

Pendapatan Pajak Daerah

Realisasi total pendapatan pajak daerah Kota Surabaya pada 2025 tercatat mencapai Rp5,96 triliun. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi senilai Rp1,418 triliun atau menyumbang 23,76% dari total pendapatan pajak daerah.

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menempati urutan kedua dengan realisasi senilai Rp1,416 triliun atau 23,73%. Lalu, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) berada di peringkat ketiga dengan nilai realisasi mencapai Rp712,98 miliar atau 11,94%.

Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa restoran memberikan kontribusi signifikan, yaitu senilai Rp707,08 miliar atau 11,85%. Lalu, PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain menyumbang senilai Rp704,05 miliar atau 11,8%.

Kemudian, PBJT atas jasa perhotelan terealisasi senilai Rp359,64 miliar atau 6,03%. Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyusul dengan nilai realisasi tercatat Rp325,47 miliar atau setara dengan 5,45%.

Pos penerimaan berikutnya berasal dari pajak reklame yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp144,43 miliar atau 2,42%. Lalu, PBJT atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menyumbang pendapatan sebesar Rp61,75 miliar atau sebesar 1,03%.

Selanjutnya, PBJT atas jasa parkir mencatatkan penerimaan senilai Rp56,39 miliar atau 0,94%. Ada pula pos penerimaan PBJT penyedia jasa boga atau katering yang menyumbang realisasi senilai Rp30,56 miliar atau 0,51%.

Lebih lanjut, PBJT atas tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertunjukkan menghasilkan penerimaan senilai Rp22,57 miliar atau sebesar 0,38%. Lalu, PBJT atas pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana mencatatkan realisasi senilai Rp7,12 miliar atau berkontribusi 0,12%.

Pos penerimaan dengan kontribusi paling kecil adalah pajak air tanah senilai Rp1,49 miliar (0,03%) serta PBJT konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri senilai Rp528,93 juta atau sekitar 0,01% dari total pendapatan pajak daerah.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 7/2023. Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemkot Surabaya di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk NJOP Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp50 miliar; dan
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp50 miliar.

Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kota Surabaya 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga;
  • 50% untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

NoJenis Objek/SektorTarif Pajak
1PBB-P2· NJOP Rp100 juta – Rp200 juta0,05%
· NJOP > Rp200 juta – Rp1 miliar0,10%
· NJOP > Rp1 miliar – Rp2 miliar0,15%
· NJOP > Rp2 miliar – Rp10 miliar0,20%
· NJOP > Rp10 miliar – Rp50 miliar0,25%
· NJOP > Rp50 miliar0,30%
2BPHTBPerolehan hak atas tanah dan/atau bangunan5%
3PBJT• Penyerahan makanan dan/atau minuman (restoran/katering)10%
• Jasa perhotelan
• Jasa parkir
• Jasa kesenian dan hiburan (umum)
• Tenaga listrik umum (selain industri/migas/dihasilkan sendiri)
Jasa kesenian dan hiburan: karaoke keluarga40%
Jasa kesenian dan hiburan: karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, mandi uap/spa, panti pijat, refleksi, dan sejenisnya50%
Tenaga listrik: sumber lain oleh industri & pertambangan migas3%
Tenaga listrik: dihasilkan sendiri1,50%
4Pajak ReklameSemua penyelenggaraan reklame (papan, videotron, kain, melekat, selebaran, berjalan)25%
5Pajak Air TanahPengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah20%
6Opsen PKBDikenakan atas pokok PKB terutang66%
7Opsen BBNKBDikenakan atas pokok BBNKB terutang66%

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.