JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menyampaikan surat imbauan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar.
Surat imbauan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, antara lain akun Coretax DJP, alamat email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan, atau secara langsung.
"Berdasarkan surat imbauan ... wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan: memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, DJP dapat mengusulkan 12 bentuk tindak lanjut atas kegiatan penyampaian surat imbauan kepada wajib pajak.
Pertama, penutupan kegiatan penyampaian imbauan. Kedua, penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Ketiga, perubahan data secara jabatan. Keempat, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Kelima, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
Keenam, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P5L) secara jabatan. Ketujuh, perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
Kedelapan, pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. Kesembilan, perubahan status secara jabatan.
Kesepuluh, perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak. Kesebelas, pencabutan pemungut Bea Meterai. Kedua belas, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Perlu diketahui, DJP menerbitkan surat imbauan untuk meninjau pemenuhan kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut meliputi pengukuhan sebagai PKP, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, serta pelaporan pajak.
Selain itu, surat imbauan juga digunakan untuk meninjau pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan, ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, serta kewajiban formal perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rig)
