KABUPATEN Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu wilayah administratif yang terletak di kawasan ujung barat Pulau Jawa, persisnya di Provinsi Banten. Letak geografisnya yang strategis menjadikan kabupaten ini memiliki garis pantai yang sangat panjang serta topografi wilayah yang beragam.
Daerah ini merupakan rumah bagi Taman Nasional Ujung Kulon yang diakui UNESCO sebagai habitat asli satwa langka badak jawa. Selain keanekaragaman hayatinya, Pandeglang juga menyimpan potensi pariwisata yang kaya melalui pesona kawasan pesisir Tanjung Lesung serta kebudayaan lokal masyarakat Banten yang kental.
Ekonomi Kabupaten Pandeglang sebagian besar ditopang oleh sektor pertanian, perikanan, serta pariwisata. Selain itu, perputaran ekonomi di wilayah ini juga didorong oleh penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pandeglang. KEK tersebut merupakan KEK pariwisata pertama di Indonesia.
Berdasarkan data laporan keuangan daerah (LKPD) audited 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengantongi pendapatan daerah senilai Rp2,6 triliun. Lebih dari separuh pendapatan tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp2,19 triliun atau 83,98% dari total pendapatan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang senilai Rp307,29 miliar atau 11,78% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer antar-daerah menyumbang pendapatan senilai Rp110,73 miliar atau 4,24% dari total pendapatan daerah.
Dari sisi komponen PAD, pajak daerah menjadi kontributor terbesar. Adapun realisasi pajak daerah mencapai Rp141,68 miliar atau 46,11% dari total PAD. Sementara itu, realisasi lain-lain PAD yang sah tercatat senilai Rp131,24 miliar atau 42,71% dari total PAD.
Selanjutnya, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp22,45 miliar atau 7,31% dari total PAD. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp11,92 miliar atau 3,88% dari total PAD.
Dari sisi pendapatan pajak, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi pos penerimaan terbesar dengan nilai realisasi Rp36,5 miliar atau 26% dari total pendapatan pajak. Selanjutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai realisasi Rp35,15 miliar atau 25% dari total pendapatan pajak.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menyusul dengan nilai Rp27,59 miliar atau 19% dari total pendapatan pajak. Berikutnya, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi senilai Rp26,03 miliar atau 18% dari total pendapatan pajak.
Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat senilai Rp13,05 miliar atau 9% dari total pendapatan pajak. Lalu, realisasi pajak reklame mencapai Rp1,19 miliar dan pajak air tanah senilai Rp1,18 miliar. Sisanya berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp801,98 juta dan pajak sarang burung walet senilai Rp11,8 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengatur ketentuan seputar pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang 4/2023. Melalui perda tersebut, Pemkab Pandeglang di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.
Pertama, tarif PBB-P2 ditetapkan dalam 2 jenjang tarif, sebagai berikut: 0,15% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar; dan 0,25% untuk objek NJOP Rp1 miliar atau lebih.
Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,15%. Kedua, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu, sebagai berikut: (i) 50% untuk jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa; dan (ii) 40% untuk jasa hiburan pada karaoke.
Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perincian tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik tertentu:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Berikut ringkasan tarif pajak daerah Kabupaten Pandeglang:

(dik)
