KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut CPNS

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 08 November 2026 | 10.30 WIB
Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Bisa Ikut CPNS
<p>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Had. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga kelompok profesi lainnya, seperti dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, dan anggota Satpol PP.

"Memang pada saat itu masih sebatas untuk PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," katanya, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Prasetyo berharap langkah tersebut dapat menyelesaikan persoalan status PPPK di seluruh sektor pelayanan publik.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

"Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR mengenai kepastian status kepegawaian.

Dia juga menegaskan komitmen DPR untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi bersama pemerintah.

"DPR akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, bermitra dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR," tuturnya.

Sebagai informasi, gaji PPPK merupakan salah satu komponen belanja pegawai yang ditanggung oleh APBN. Mulai tahun depan, gaji PPPK pada instansi pusat maupun daerah akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Anggaran untuk membayar gaji PPPK penuh waktu pada instansi daerah yang ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN mencapai Rp23 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu pada instansi daerah mencapai Rp31,1 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.