WONOGIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi sebesar 100% sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Gentur Kurniawan Ardhianto mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Jika wajib pajak ingin memanfaatkan layanan PSA, segera ajukan permohonannya dan penuhi seluruh persyaratannya. Untuk periode pelunasan atau pelaporan SPT dari 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, sanksi administrasinya akan dihapuskan 100 persen. Ini kesempatan yang sangat baik, jadi jangan ditunda," ujarnya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/11/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Gentur dalam kegiatan pojok pajak yang digelar KPP Pratama Sukoharjo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri pada 28 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tersebut menyasar pengusaha kena pajak (PKP) yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai PMK 71/2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Salah satu materi yang dibahas ialah layanan pengurangan sanksi administrasi (PSA), termasuk kesempatan memperoleh penghapusan sanksi administrasi secara penuh dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain sosialisasi PMK 71/2026, petugas pajak memberikan bimbingan teknis mengenai pelaporan SPT Masa PPN kepada para PKP. Salah seorang wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku baru mengetahui adanya fasilitas penghapusan sanksi administrasi.
"Ternyata sanksi pajak bisa dihapus, sangat membantu kami. Selama ini saya takut ada denda karena terlambat lapor SPT Masa PPN dan karena kurangnya pengetahuan saya," tutur wajib pajak.
Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Sukoharjo dan KP2KP Wonogiri berharap wajib pajak dapat lebih memahami ketentuan perpajakan sekaligus memanfaatkan layanan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (rig)
