“Pertanyaan bagi Indonesia bukan lagi apakah perkara pajak harus berada di dalam atau di luar sistem peradilan yang ada. Posisi konstitusional Pengadilan Pajak dalam lingkungan Peradilan TUN telah memberikan titik berangkatnya [sehingga spesialisasi di tingkat pertama sudah selesai dilembagakan].
Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana spesialisasi yang telah dilembagakan pada tingkat Pengadilan Pajak perlu dipertahankan ketika perkara mencapai Mahkamah Agung [yakni bagaimana spesialisasi itu diteruskan, bukan diciptakan ulang], dan melalui desain kelembagaan seperti apa [di tingkat Mahkamah Agung].”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung (DDTC, 2026).
