PERATURAN PAJAK

Catat! Ini 8 Jasa Fintech yang Dikenai PPN

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 08 November 2026 | 16.30 WIB
Catat! Ini 8 Jasa Fintech yang Dikenai PPN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech) oleh pengusaha kepada konsumen dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengusaha penyelenggara teknologi finansial yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa yang diserahkan. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

"Dasar pengenaan pajak ... berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Perlu diketahui, penyelenggaraan teknologi finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru.

Kegiatan teknologi finansial tersebut dinilai dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Secara terperinci, PMK 69/2022 mengatur 8 jenis jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenai PPN.

Pertama, penyediaan jasa pembayaran. Contoh layanan ini antara lain uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), kliring, dan transfer dana.

Kedua, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi. Ketiga, penyelenggaraan penghimpunan modal, antara lain melalui layanan urun dana (equity crowdfunding).

Keempat, layanan pinjam meminjam. Kelima, penyelenggaraan pengelolaan investasi. Keenam, layanan penyediaan produk asuransi online. Ketujuh, layanan pendukung pasar. Kedelapan, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Contoh layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya meliputi eco crowdfunding, Islamic digital financing, e-waqf, dan e-zakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.