JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung transisi menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong kesiapan transisi tersebut guna mencegah timbulnya kendala dalam pelayanan di Pengadilan Pajak.
"Pak menteri kami [Suahasil] sudah sangat paham dan justru mendorong kesiapan transisi supaya bisa tidak terlalu bermasalah, baik itu kelembagaan, SDM, tata kelola, keuangan, dan segala macam yang terkait dengan dukungan manajemen," katanya dikutip pada Minggu (8/11/2026).
Ke depan, pemerintah berharap sengketa pajak dapat diselesaikan lebih cepat guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa pajak hingga tahap peninjauan kembali (PK) membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun. Kini, waktu penyelesaiannya telah berkurang menjadi kurang dari 2 tahun.
"Penyelesaian sampai PK itu 2 tahun lebih sedikit. Sekarang 2 tahun kurang sedikit, mudah-mudahan bisa lebih cepat," ujar Bimo.
Untuk mendukung percepatan tersebut, lanjutnya, diperlukan sistem yang dapat menunjang keahlian hakim sekaligus meningkatkan konsistensi putusan dalam penyelesaian sengketa pajak.
"Ini mudah-mudahan bisa memberikan kepastian bahwa Pengadilan Pajak yang dipertahankan lex specialis harus lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan dan tata kelolanya ditingkatkan," tuturnya.
Sebagai informasi, penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun ini.
Berdasarkan putusan tersebut, kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu kepada MA paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)
