KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Industri, Menperin Ajak Produsen Rokok Ilegal Beralih Jadi Legal

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 08 November 2026 | 14.30 WIB
Pacu Industri, Menperin Ajak Produsen Rokok Ilegal Beralih Jadi Legal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Personel Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal memeriksa pita cukai pada rokok yang dijual di Pasar Rekas, Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, Rabu (4/3/2026). ANTARA FOTO/Gecio Viana/app/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berpandangan bahwa produsen rokok ilegal perlu dibina agar dapat menjalankan usahanya secara legal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa produsen rokok ilegal perlu dibina dan didorong agar percaya diri untuk bersaing pada segmen pasar tertentu.

"Sebaiknya yang ilegal itu dididik saja supaya menjadi legal, diberi kepercayaan diri bahwa mereka bisa bersaing untuk segmen-segmen tertentu. Ada contoh kasus yang ternyata sukses dari rokok yang sebenarnya tidak terlalu diperhatikan, dengan ketelatenannya kemudian hari ini mendapatkan pangsa yang cukup besar," katanya, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Sarmuji menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan salah satu faktor yang menyebabkan industri hasil tembakau di Indonesia sulit berkembang.

Menurut Sarmuji, masih banyak rokok ilegal yang beredar dengan berbagai modus penyalahgunaan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai salah personalisasi. Bahkan, terdapat rokok yang beredar di masyarakat tanpa dilekati pita cukai sama sekali.

"Modus-modus seperti ini harus terus ditindak. Kalau tidak, nanti industri yang legal capek sendiri, merasa lelah. Saya yang sudah berkontribusi maksimal ternyata perlakuannya sama saja. Ini yang harus diberantas," ujar Sarmuji.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mewacanakan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi pelaku usaha legal. Rencana kebijakan tersebut digagas oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, rencana penambahan lapisan tarif CHT tersebut belum terealisasi hingga saat ini. Purbaya kala itu mengungkapkan bahwa pembahasan rencana tersebut tertunda karena pemerintah masih berfokus pada penyusunan APBN 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.