KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor Barang Pindahan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 17 Februari 2023 | 10.00 WIB
Apa Itu Impor Barang Pindahan?

UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) telah menegaskan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk berdasarkan Pasal 25 UU Kepabeanan. Salah satunya impor barang pindahan. Lantas, apa itu barang pindahan?

Definisi
PADA dasarnya, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor terdiri atas beragam jenis salah satunya impor personal effect atau personal item atau berdasarkan regulasi kepabeanan disebut impor barang pindahan.

Ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 28/2008. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 28/2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 pihak yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2008. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Keempat, warga negara Indonesia (WNI) yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Kelima, warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

  • Izin menetap sementara dari Ditjen Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun; dan
  • Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Lebih lanjut, barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Hal yang perlu menjadi catatan adalah pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan terlebih dahulu.

Pemberitahuan pabean impor tersebut perlu diserahkan dengan melampirkan 3 dokumen. Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (misal, surat keterangan tugas PNS). Ketiga, fotokopi paspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.