JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok regulasi yang memuat dukungan insentif perpajakan bagi pelaku industri petrokimia di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tetap akan digulirkan. Kebijakan ini nantinya diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Pemerintah mendorong beberapa insentif, termasuk insentif untuk industri petrochemicals, di mana [tarif] impor bahan baku plastik akan dinolkan dan ini PMK-nya sedang dibuat," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Tidak hanya itu, pemerintah juga masih menyusun regulasi pemberian fasilitas bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG). Rencananya, kebijakan tersebut bakal berlaku hingga akhir tahun ini.
Airlangga menjelaskan dua jenis insentif perpajakan ini akan digulirkan guna meringankan beban produksi industri petrokimia, terutama di tengah kesulitan pasokan bahan baku dan kenaikan harga plastik.
Selain itu, insentif ini juga bertujuan menjaga laju inflasi tetap pada sasaran 2,5% plus minus 1%. Lonjakan harga plastik dikhawatirkan menyebabkan kenaikan harga plastik yang digunakan untuk membungkus makanan serta berimbas mengerek harga makanan dan minuman di pasaran.
"Untuk industri petrochemical yang kesulitan bahan baku untuk impor LPG juga kita berikan bea masuk 0% untuk periode 6 bulan ke depan," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan stimulus tersebut dapat menekan ongkos industri dan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Dia memproyeksikan pemberian insentif bea masuk akan menghasilkan dampak ekonomi yang nilainya sekitar Rp2,25 triliun.
Di sisi lain, dia memproyeksikan negara akan kehilangan penerimaan sekitar Rp360 miliar dalam 1 tahun ketika insentif bea masuk untuk impor LPG diberlakukan. (dik)
