[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMK Insentif Bea Masuk bagi Industri Petrokimia Masih Disusun

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10.30 WIB
PMK Insentif Bea Masuk bagi Industri Petrokimia Masih Disusun
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok regulasi yang memuat dukungan insentif perpajakan bagi pelaku industri petrokimia di dalam negeri.

Menko ‎Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tetap akan digulirkan. Kebijakan ini nantinya diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Pemerintah mendorong beberapa insentif, termasuk insentif untuk industri petrochemicals, di mana [tarif] impor bahan baku plastik akan dinolkan dan ini PMK-nya sedang dibuat," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Tidak hanya itu, pemerintah juga masih menyusun regulasi pemberian fasilitas bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG). Rencananya, kebijakan tersebut bakal berlaku hingga akhir tahun ini.

Airlangga menjelaskan dua jenis insentif perpajakan ini akan digulirkan guna meringankan beban produksi industri petrokimia, terutama di tengah kesulitan pasokan bahan baku dan kenaikan harga plastik.

Selain itu, insentif ini juga bertujuan menjaga laju inflasi tetap pada sasaran 2,5% plus minus 1%. Lonjakan harga plastik dikhawatirkan menyebabkan kenaikan harga plastik yang digunakan untuk membungkus makanan serta berimbas mengerek harga makanan dan minuman di pasaran.

"Untuk industri petrochemical yang kesulitan bahan baku untuk impor LPG juga kita berikan bea masuk 0% untuk periode 6 bulan ke depan," kata Airlangga.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan stimulus tersebut dapat menekan ongkos industri dan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian. Dia memproyeksikan pemberian insentif bea masuk akan menghasilkan dampak ekonomi yang nilainya sekitar Rp2,25 triliun.

Di sisi lain, dia memproyeksikan negara akan kehilangan penerimaan sekitar Rp360 miliar dalam 1 tahun ketika insentif bea masuk untuk impor LPG diberlakukan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.