KAMUS PAJAK

Apa Itu Status Suspend dalam Administrasi Pajak?

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 17 Desember 2021 | 18.00 WIB
Apa Itu Status Suspend dalam Administrasi Pajak?

KASUS penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif merupakan salah satu kasus yang diperhatikan pemerintah. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (2020), faktur pajak fiktif ternyata mendominasi kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia.

Pada UU HPP, besaran sanksi administrasi pada wajib pajak yang membuat faktur pajak fiktif kini diperbesar. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan orang-orang yang membuat faktur pajak fiktif sudah dikategorikan sebagai tindak kriminal. Simak ‘Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP’.

Tak hanya itu dalam bisnis operasinya, DJP juga bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Lantas apa itu status suspend?

Definisi
DALAM SE-17/PJ/2018 disebutkan status suspend adalah suatu keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Penonaktifan sertifikat elektronik yang dimaksud adalah menonaktifkan sementara akun PKP pada aplikasi e-faktur wajib pajak. Status suspend ini diberikan kepada wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah.

Penetapan status suspend wajib pajak didasarkan atas beberapa hasil penelitian. Pertama, hasil penelitian indikasi penerbit. Kedua, hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Ketiga, hasil pengembangan pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak lain.

Keempat, hasil pengembangan penyidikan wajib pajak lain. Kelima, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan penyidikan

Namun perlu diketahui, DJP dapat mencabut penetapan status suspend. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend tersebut bisa dicabut oleh otoritas pajak.

Wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi atas status suspend yang didapatnya paling lama 30 hari setelah adanya keputusan status suspend oleh DJP. Penyampaian klarifikasi dilakukan langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke Kanwil DJP.

Klarifikasi dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. Nanti, kepala Kanwil DJP melakukan penelaahan atas klarifikasi wajib pajak untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak tersebut dan memberikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau mencabut pengukuhan PKP.

Tak hanya berpengaruh pada bidang perpajakan, status suspend juga dapat memengaruhi wajib pajak di bidang kepabeanan. Bagi wajib pajak yang ditetapkan dalam status suspend oleh DJP dapat menjadi rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran status kepabeanan.

Simpulan
INTINYA, status suspend merupakan status penonaktifan sementara akun PKP dalam aplikasi e-faktur sehingga PKP tak bisa menerbitkan faktur pajak. Status ini diberikan dalam hal hasil penelitian ditetapkan bahwa wajib pajak terbukti menerbitkan faktur pajak tidak sah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.