Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 25 September 2026 | 11.30 WIB
Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Diserahkan ke Kejaksaan
<p>Tersangka tindak pidana pajak berinisial HT (tengah) dibawa&nbsp;ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. (foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Tersangka HT selaku direktur PT TBNP yang memiliki pengendalian penuh terhadap PT HNP ditengarai sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif dalam kurun waktu 2017 hingga 2021. Tak hanya itu, dalam kurun waktu yang sama, tersangka juga menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan tidak benar untuk kedua PT dimaksud.

"Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh faktur pajak fiktif. Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996,17 juta," sebut Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A dan Pasal 39 UU KUP. Tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun serta denda minimal 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengeklaim penanganan perkara kali ini dilaksanakan berdasarkan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterapkan bersama dengan ketentuan khusus dalam UU KUP serta aturan pelaksananya, salah satunya yakni PMK 17/2025 mengenai penyidikan pajak.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan dengan mengedepankan asas ultimum remedium.

Hingga hari ini, pemulihan kerugian pada pendapatan negara oleh Kanwil DJP Jawa Timur II telah mencapai Rp120,5 miliar yang terdiri dari pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukper senilai Rp119,29 miliar dan penyidikan senilai Rp1,3 miliar.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap tersangka HT terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan diharapkan bisa memberikan keadilan kepada seluruh pihak serta menjaga kepentingan negara terhadap penerimaan pajak.

"Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.