KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tagih Pajak Rp71 Miliar, Kanwil DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Juni 2026 | 14.00 WIB
Tagih Pajak Rp71 Miliar, Kanwil DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur memblokir 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak.

Rekening-rekening dimaksud diblokir dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp71 miliar dari 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak dimaksud.

"Tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan," sebut Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Sebelum melakukan pemblokiran atas rekening milik wajib pajak dimaksud, Kanwil DJP Jakarta Timur telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan imbauan serta menerbitkan surat teguran dan surat paksa.

Namun demikian, langkah tersebut ternyata tidak membuat wajib pajak dan penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Alhasil, Kanwil DJP Jakarta Timur melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pemblokiran rekening.

Pemblokiran rekening dilaksanakan sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Bila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya setelah dilakukannya pemblokiran, Kanwil DJP Jakarta Timur akan menyita aset pada rekening dan memindahbukukan aset dimaksud ke kas negara.

Pemblokiran rekening akan dicabut sepanjang wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya atau bila wajib pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak.

Pemblokiran rekening juga bisa dicabut bila wajib pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dan permohonan dimaksud disetujui oleh KPP.

Dengan adanya kasus tersebut, DJP mendorong para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya masing-masing tanpa perlu menunggu ditempuhnya penagihan aktif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.