JAKARTA, DDTCNews â DPR dan pemerintah resmi menyepakati rancangan undang-undang (RUU) atas perubahan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu satu kali tanda resmi mengesahkan undang-undang mengenai perubahan UU P2SK setelah mendengar dan mendapatkan persetujuan dari jajaran fraksi DPR.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Terima kasih," ujarnya sambil ketuk palu satu kali setelah disambut persetujuan para fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026).
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Mohamad Hekal memaparkan panja RUU perubahan UU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah sebanyak 1.212 DIM.
Sebagai informasi, DIM itu terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan termasuk terhadap topik baru yang berkembang dalam pembahasan bersama panja.
Dari sebanyak 1.212 DIM, ada 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan. Lalu, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan. Kemudian, ada 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, serta 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM penjelasan.
Lebih lanjut, Hekal menyampaikan berdasarkan hasil kerja tim perumus dan sinkronisasi, draf RUU perubahan UU P2SK terdiri atas 2 pasal romawi, 105 angka perubahan, dan mengubah 9 UU sektor keuangan.
Dia pun menjabarkan perubahan UU P2SK yang telah disepakati panja mencakup perbaikan, penyesuaian, serta pengaturan terhadap beberapa materi mengenai penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan proses seleksi, pemberhentian dan penggantian anggota dewan komisioner, serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran LPS.
Kemudian, terdapat penambahan tugas otoritas jasa keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
Selanjutnya, perubahan UU P2SK juga memuat penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, serta penyempurnaan pengaturan, tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahunan BI.
Kemudian, ada penambahan tugas dari OJK, LPS dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
Berikutnya, ada cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; penguatan pasar modal melalui demutualisasi bursa efek Indonesia; penambahan pengaturan terkait dengan transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan; penguatan aset kripto.
Ada pula perubahan penjamin polis asuransi dan asuransi syariah; pengaturan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas; penyempurnaan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah juga menyepakati pengaturan penyehatan bank; pembentukan dan penguatan satgas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan perjudian. Kemudian, pengamanatan pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
"RUU perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," kata Hekal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terhadap DPR yang telah membahas perubahan UU P2SK, lalu mengesahkan RUU menjadi UU. Dia mengatakan reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK kini perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
Dia mengatakan penyusunan RUU atas perubahan P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Purbaya juga menyampaikan RUU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Purbaya mengungkapkan ada 2 putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pembentukan UU guna melakukan perbaikan dan sinkronisasi dengan materi muatan lainnya dalam UU P2SK, yakni putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 dan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024.
"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik. Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya.
Untuk diperhatikan, 17 topik perubahan UU P2SK yang dimaksud meliputi:
