JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 20/2026, pemerintah mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan (PT) perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut kebijakan pemanfaatan skema PPh final UMKM secara permanen untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak PT perorangan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," katanya, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Maman menjelaskan salah satu terobosan penting dalam PP 20/2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan sepanjang persyaratan tetap terpenuhi.
Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi penggunaan tarif PPh final selama 7 tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Bagi PT perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Melalui PP 20/2026, pemerintah mengatur ulang wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Jika wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa PT perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, wajib pajak koperasi hanya boleh memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun pajak.
Sementara itu, bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 tidak sebanyak ketentuan dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Namun, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.
"Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap," ujarnya.
Maman menambahkan pemerintah akan mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika menemukan kendala, wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Ditjen Pajak atau platform SAPA UMKM yang sedang dikembangkan oleh Kementerian UMKM. (dik)
