PP 20/2026

Ada Transisi Bagi OP dan PT Perorangan dengan Omzet Kumulatif Rp4,8 M

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Juni 2026 | 13.30 WIB
Ada Transisi Bagi OP dan PT Perorangan dengan Omzet Kumulatif Rp4,8 M
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan masih bisa memanfaatkan PPh final UMKM hingga akhir tahun 2026 meski total omzetnya secara kumulatif melebihi Rp4,8 miliar.

Ruang tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dimaksud melalui ketentuan transisi pada Pasal II PP 20/2026.

"Pada saat PP ini mulai berlaku ... wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, dapat dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini sampai dengan akhir tahun pajak 2026," bunyi Pasal II Angka 1 huruf f PP 20/2026, dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Contoh, perseroan perorangan DE adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha distribusi air mineral. DE telah terdaftar sebagai wajib pajak pada 21 September 2024. DE dimiliki oleh Tuan F yang melakukan kegiatan usaha reparasi kendaraan bermotor.

Pada tahun pajak 2025, omzet DE mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan omzet Tuan F mencapai Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Tuan F dan DE hanya bisa memanfaatkan PPh final UMKM hingga akhir tahun pajak 2026 seiring dengan berlakunya PP 20/2026.

Mulai tahun pajak 2027, Tuan F bersama DE tidaklah dikategorikan sebagai wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM karena omzet Tuan F bersama DE sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Ketika omzet seorang wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, wajib pajak dimaksud tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM untuk tahun-tahun berikutnya.

"Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 57 ayat (4) PP 20/2026.

PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.