KAMUS FISKAL

Apa Itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 September 2025 | 16.30 WIB
Apa Itu Dana Transfer ke Daerah (TKD)?

PEMERINTAH mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) senilai Rp650 triliun pada 2026. Pagu itu turun 29,34% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Simak Susut 29%, Alokasi Transfer ke Daerah pada 2026 Hanya Rp650 Triliun

Pemangkasan dana TKD tersebut banyak dikeluhkan oleh pemerintah daerah. Sejumlah pihak khawatir pemangkasan dana TKD bisa menghambat keberlanjutan pembangunan daerah. Simak Transfer ke Daerah Turun Tahun Depan, PDIP Khawatir Hambat Pembangunan

Di sisi lain, pemangkasan dana TKD menjadi ujian kemandirian fiskal daerah. Berbagai daerah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui beragam inovasi agar tak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Dalam perkembangannya, pemerintah membuka ruang untuk menambah alokasi dana TKD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan pemerintah sudah tidak berencana memangkas alokasi dana TKD. Sebaliknya, saat ini sedang dikaji peluang untuk menambah alokasi TKD. Lantas, Apa Itu TKD? Simak Pemerintah Buka Ruang Penambahan Alokasi Transfer ke Daerah

Pengertian Dana Transfer ke Daerah

PENERAPAN otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Pelimpahan wewenang tersebut menuntut daerah untuk mampu membiayai pengeluarannya sendiri.

Namun, kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah ( (PAD) sangat bervariasi karena tergantung kondisi masing-masing daerah. Misalnya, ada daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dan intensitas kegiatan ekonomi tinggi, tetapi ada pula yang rendah.

Guna mengatasi persoalan itu, pemerintah pusat memberikan dana transfer kepada pemerintah daerah. Ketentuan mengenai TKD di antaranya tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Merujuk Pasal 1 angka 69 UU HKPD, dana TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat menetapkan anggaran TKD dalam undang-undang mengenai APBN. Sementara itu, perincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden.

Penyaluran TKD kepada daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas daerah. Penyaluran TKD kepada daerah bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan 3 hal.

Pertama, kemampuan keuangan negara. Kedua, kinerja pelaksanaan kegiatan di daerah yang didanai dari pajak dan dana TKD. Ketiga, kebijakan pengendalian belanja daerah dan kas daerah.

TKD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal). Selain itu, TKD juga dimaksudkan untuk mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.

Jenis-Jenis Dana Transfer ke Daerah

Merujuk Pasal 106 UU HKPD, ada 6 jenis TKD yang disalurkan kepada daerah. Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. DBH Pajak, yang meliputi: pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasi tembakau (CHT); dan
  2. DBH Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi: kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 tahun anggaran.

Untuk diperhatikan, celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah (kebutuhan pendanaan daerah) dan potensi pendapatan daerah (penjumlahan dari potensi pendapatan asli daerah /PAD, alokasi DBH, dan alokasi dana alokasi khusus/DAK nonfisik).

Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu. Ada beragam tujuan dari alokasi DAK, seperti: mencapai prioritas nasional dan mempercepat pembangunan daerah.

Selain itu, DAK juga dialokasikan dengan tujuan: mengurangi kesenjangan layanan publik; mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik. Adapun DAK terbagi menjadi 3 jenis, yaitu DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah.

Keempat, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Dana Otsus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.

Dana Otsus dialokasikan kepada daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan undang-undang mengenai otonomi khusus. Daerah tersebut seperti Aceh, serta Papua dan Papua Barat.

Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dana Keistimewaan). Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

Keenam, dana desa. Dana desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.