UU 17/2025

APBN 2026 Berlaku, DBH untuk Pemda Dipangkas Jadi Tinggal Rp58 Triliun

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Januari 2026 | 12.30 WIB
APBN 2026 Berlaku, DBH untuk Pemda Dipangkas Jadi Tinggal Rp58 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memangkas anggaran dana bagi hasil (DBH) yang dikucurkan ke pemerintah daerah (pemda) pada tahun ini.

Merujuk pada UU 17/2025 tentang APBN 2026, DBH yang akan dianggarkan pada tahun ini hanya Rp58,51 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi DBH pada Januari hingga November 2025 senilai Rp157,4 triliun.

"DBH…direncanakan sebesar Rp58,51 triliun yang terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH lainnya berupa DBH perkebunan kelapa sawit, dan kurang bayar DBH," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025, dinyatakan bahwa DBH pada 2026 memang ditetapkan hanya sebesar 50% dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan untuk tahun anggaran 2026.

"Pengalokasian DBH dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah," bunyi ayat penjelas dari Pasal 10 ayat (1) UU 17/2025.

DBH pajak terdiri dari DBH atas pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT), sedangkan DBH sumber daya alam terdiri dari DBH atas penghasilan kehutanan, minerba, migas, panas bumi, dan perikanan.

Alokasi untuk setiap jenis DBH pada APBN 2026 akan diperinci melalui peraturan presiden (perpres) yang hingga saat ini masih belum terbit. Meski begitu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman mengatakan pemerintah sudah memerinci APBN 2026 melalui Perpres 118/2025.

"Belum di-publish karena masih proses pengundangan, tapi sudah diterbitkan," ujar Luky pada Desember 2025.

Sebagai informasi, DBH adalah transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil guna mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemda. DBH juga dibagikan kepada daerah nonpenghasil guna menanggulangi eksternalitas negatif serta meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.