JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merelaksasi penggunaan dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) kepada daerah yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasi penggunaan dan penyaluran TKD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2025. Kemudahan itu diberikan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.
"...Diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam," bunyi pertimbangan PMK 102/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penyaluran TKD kepada daerah terdampak bencana di 3 wilayah tersebut dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur. TKD yang dimaksud meliputi dana bagi hasil (DBH); dana alokasi umum (DAU); dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik; dana otonomi khusus, dana insentif fiskal, dan dana desa.
Selain itu, penyaluran kurang bayar DBH juga dipercepat sesuai dengan kemampuan keuangan negara. PMK 102/2025 juga merelaksasi penggunaan DBH tahun anggaran 2026. Adapun DBH dapat digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam.
Melalui PMK 102/2025, Kementerian Keuangan juga memberikan kemudahan dan/atau restrukturisasi kewajiban pinjaman program pemulihan ekonomi negara (PEN). Kemudahan dan/atau restrukturisasi itu berupa:
Kemudahan dan/atau restrukturisasi itu dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan permintaan kepada direktur utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada dirjen perimbangan keuangan.
Selain itu, PMK 102/2025 juga menghapus sisa kewajiban pengembalian pinjaman PEN daerah. Penghapusan sisa kewajiban dilakukan dalam hal aset yang dibiayai dengan pinjaman PEN daerah dan/atau pinjaman daerah mengalami kerusakan total. (dik)
