JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih belum berencana untuk merevisi APBN 2026.
Prasetyo menjelaskan APBN 2026 yang berlaku tetap sesuai postur dalam UU APBN 2026. Namun, dalam hal diperlukan perubahan, Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk mengubah APBN dimaksud.
"Kalaupun kemudian ada perkembangan atau perubahan, tentunya sudah diatur dalam mekanisme di mana Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian," katanya, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sesungguhnya sudah menyepakati penetapan UU APBN 2026 sejak rapat paripurna yang diselenggarakan di DPR pada 23 September 2025.
Dalam APBN dimaksud, pendapatan negara dan belanja negara pada 2026 telah ditetapkan senilai Rp3.153,6 triliun dan Rp3.842,7 triliun. Adapun defisit pada tahun ini ditetapkan senilai Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.
Meski sudah disepakati dalam rapat paripurna, naskah UU APBN 2026 masih belum resmi diterbitkan oleh pemerintah hingga hari ini.
Tak hanya itu, peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan untuk memerinci APBN 2026 juga tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.
Meski begitu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman mengeklaim pemerintah telah memerinci APBN 2026 melalui Perpres 118/2025. Menurutnya, perpres dimaksud menjadi landasan untuk menerbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
"Belum di-publish karena masih proses pengundangan kayaknya, tapi sudah diterbitkan sebagai dasar penerbitan DIPA 2026," ujar Luky pada Desember 2025.
Dengan DIPA 2026, setiap kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa melaksanakan belanja-belanja yang sudah dianggarkan pada APBN 2026. (rig)
