SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memulai pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026.
SPPT PBB tahun pajak 2026 tersebut ditargetkan selesai dicetak dan bisa didistribusikan kepada wajib pajak pada pertengahan Februari 2026.
"Data SPPT yang akan dicetak sudah siap. Insyaallah mulai 12 Januari nanti proses pencetakan bisa dimulai sehingga pada awal Februari seluruh SPPT sudah dapat disebarkan kepada para wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang Raka Batara, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Raka mengatakan pihaknya akan mencetak dan mendistribusikan 802.671 SPPT PBB pada tahun ini. Jumlah tersebut disesuaikan dengan ketetapan PBB tahun pajak 2026 yang ditetapkan oleh bupati.
Percepatan proses cetak SPPT PBB diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk membayar PBB sejak awal tahun. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB secara tepat waktu diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pendapatan asli daerah (PAD).
"Targetnya, pada akhir Februari para wajib pajak sudah bisa mulai membayar PBB-P2. Ini penting untuk mendorong optimalisasi penerimaan PAD," ujar Raka dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (dik)
