JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 98/2025 yang mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas impor produk kain tenunan dari kapas.
Pengenaan BMTB didasari oleh hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama 3 tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029," kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Kamis (8/1/2025).
PMK 98/2025 mengatur pengenaan BMTP atas kain tenunan dari kapas, yang tercakup dalam 16 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.
Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000–3.300/meter; tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–3.100/meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), sebesar Rp2.600–2.900/meter.
Sementara itu, Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar. Kebijakan ini juga dapat memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik. API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.
Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. (dik)
