UU 17/2025

Pemerintah Akhirnya Publikasikan UU APBN 2026

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Januari 2026 | 06.00 WIB
Pemerintah Akhirnya Publikasikan UU APBN 2026
<p>Tangkapan layar&nbsp;UU 17/2025 tentang APBN 2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya mempublikasikan UU 17/2025 tentang APBN 2026.

Dokumen UU APBN 2026 telah diunggah pada laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Sekretariat Negara. Undang-undang tersebut ternyata diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," bunyi Pasal 54 UU 17/2025 tentang APBN 2026, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Sebagaimana yang telah disepakati bersama DPR pada 23 September 2025, pada UU APBN 2026 tertulis target pendapatan negara pada tahun ini senilai senilai Rp3.153,58 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,7 triliun, yang terdiri atas pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp336 triliun. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan senilai Rp459,2 triliun, serta penerimaan hibah Rp666,27 miliar.

Sementara itu, belanja negara pada 2026 akan mencapai Rp3.842,7 triliun. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 dan transfer ke daerah (TKD) Rp692,9 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN 2026 ditargetkan senilai Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Adapun keseimbangan primer pada tahun ini ditargetkan negatif Rp89,7 triliun.

Pembiayaan APBN 2026 akan mencapai Rp689,15 triliun, yang berasal dari pembiayaan utang Rp832,21 triliun, pembiayaan investasi Rp203,06 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun.

Meskipun UU APBN 2026 telah dirilis, hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan perpres mengenai perincian APBN 2026. Namun, Dirjen Anggaran Luky Alfirman sempat menyatakan perpres perincian APBN 2026 telah diundangkan dan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Perpres tersebut adalah Perpres 118/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.