JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) harus menghimpun penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditargetkan senilai Rp336 triliun pada tahun anggaran 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto optimistis bisa mencapai angka penerimaan tersebut. Sebab, dia mengatakan desain target tahun ini sudah memperhitungkan 2 jenis pungutan baru, yaitu bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara.
"Untuk tahun 2026, kami diamanatkan mencapai target penerimaan sebesar Rp336 triliun, yang di dalamnya telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan bea keluar atas batu bara," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Nirwala menyampaikan penyesuaian target 2026 telah disusun seiring dengan dinamika kebijakan fiskal. Menurutnya, memang tidak mudah mencapai target yang mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Untuk menghimpun penerimaan sesuai target tahun ini, dia menyebut ada beberapa langkah yang dilakukan DJBC. Salah satunya, instansi memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, sekaligus mendorong percepatan dan kepastian layanan.
"Menghadapi target yang menantang tersebut, kami melakukan pengaturan ulang strategi pencapaian penerimaan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen yang ada," imbuh Nirwala.
Selain itu, DJBC juga melakukan modernisasi laboratorium kepabeanan, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Aspek ini penting guna mendukung akurasi pengawasan dan pelayanan.
Di sisi pengawasan, Nirwala menegaskan bahwa petugas DJBC mulai menggencarkan operasi penindakan atas peredaran barang kena cukai ilegal. Dia menerangkan aksi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
"Strategi penerimaan turut didukung melalui penguatan operasi penindakan yang dilaksanakan secara serentak dan terpadu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara," tuturnya. (rig)
