JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur ulang ketentuan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik melalui penerbitan PMK 119/2025.
PMK 119/2025 terbit untuk menggantikan PMK 204/2022. Pengaturan ulang pengelolaan DAK nonfisik ini bertujuan menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antarunit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi DAK nonfisik.
"PMK 204/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 119/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
DAK nonfisik terdiri atas 5 jenis. Pertama, dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Kedua, dana tunjangan guru ASN daerah. Ketiga, dana bantuan operasional kesehatan (BOK).
Keempat, dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya (BOP MTB). Kelima, DAK nonfisik jenis lainnya.
Dalam rangka pengelolaan DAK nonfisik, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD; direktur dana transfer khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus; direktur pelaksanaan anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) membahas rancangan arah kebijakan DAK nonfisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Pembahasan rancangan arah kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal.
Pertama, arah kebijakan DAK nonfisik dalam rencana pembangunan jangka menengah. Kedua, arahan presiden. Ketiga, evaluasi kinerja pelaksanaan DAK nonfisik tahun sebelumnya.
Keempat, evaluasi kinerja pelaksanaan DAK nonfisik dan kebijakan DAK nonfisik tahun berjalan. Kelima, sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya. Keenam, kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK nonfisik lintas tahun.
Rancangan arah kebijakan DAK nonfisik ini menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan. Rancangan arah kebijakan DAK nonfisik yang telah disetujui oleh presiden akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja pemerintah dan rancangan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).
Rancangan arah kebijakan DAK nonfisik yang telah disetujui oleh presiden bakal disampaikan oleh Kementerian PPN/Bappenas kepada kementerian/lembaga. Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK nonfisik yang telah disetujui oleh presiden, barulah kementerian/lembaga menyusun perkiraan kebutuhan DAK nonfisik.
Nantinya, kementerian/lembaga akan menyampaikan perkiraan kebutuhan DAK nonfisik beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK nonfisik kepada dirjen perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh DJPK.
Kerangka acuan kerja tersebut disusun dengan minimal memuat arah kebijakan dan prioritas DAK nonfisik; perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan tahun anggaran berkenaan; target sasaran; dan perkiraan kebutuhan dana 3 tahun ke depan untuk masing-masing DAK nonfisik.
Dirjen perimbangan keuangan selaku PPA BUN pengelola TKD kemudian menyusun indikasi kebutuhan dana (IKD) DAK nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan DAK nonfisik yang disampaikan oleh kementerian/lembaga.
Mengenai pengalokasiannya, berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK nonfisik, kementerian/lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK nonfisik BOSP, dana tunjangan guru ASN daerah, dan dana BOK tunjangan khusus menurut provinsi/kabupaten/kota.
Penghitungan alokasi ini disampaikan kepada dirjen perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh DJPK.
Kementerian/lembaga dan Kementerian PPN/Bappenas juga melakukan penilaian atas usulan beberapa jenis DAK nonfisik yang disampaikan oleh kepala daerah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah disepakati.
Berdasarkan penghitungan alokasi DAK nonfisik yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan hasil penilaian atas usulan DAK nonfisik yang disampaikan oleh pemerintah daerah, DJPK akan melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga. Dalam pelaksanaan koordinasi, DJPK dapat melibatkan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam persiapan penyaluran DAK nonfisik, berdasarkan peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN, menteri/pimpinan lembaga akan menetapkan petunjuk teknis DAK nonfisik. Kementerian/lembaga saat menyusun petunjuk teknis DAK nonfisik juga berkoordinasi dengan DJPK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
Setelahnya, KPA BUN pengelola dana transfer khusus akan menyusun RKA Satker BUN DAK nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perpres mengenai perincian APBN dan/atau perubahannya.
PMK 119/2025 pun telah memerinci teknis penyaluran untuk masing-masing jenis DAK nonfisik. Selain itu, beleid ini turut mengatur penghentian dan penyesuaian penyaluran DAK nonfisik, dalam hal terdapat perkiraan lebih salur; dan/atau pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Pada pelaksanaannya, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menyalurkan DAK nonfisik kepada masing-masing penerima manfaat paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DAK nonfisik di RKUD.
Dalam hal pemerintah daerah menyalurkan DAK nonfisik kepada masing-masing penerima manfaat melebihi batas waktu, kementerian/lembaga dan/atau Kementerian Dalam Negeri dapat mengusulkan rekomendasi penundaan penyaluran DAK nonfisik dan/atau DAU dan/atau DBH kepada Kementerian Keuangan melalui DJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jika pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan realisasi DAK nonfisik, menteri keuangan dapat merekomendasikan kepada menteri dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK nonfisik, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA.
"DAK nonfisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54 ayat (1) PMK 119/2025.
Dalam rangka mencapai target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK nonfisik akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK nonfisik.
Pada saat PMK 119/2025 mulai berlaku, PMK 204/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 119/2025 ini berlaku mulai tanggal diundangkan pada 31 Desember 2025. (dik)
