RAPBN 2026

Transfer ke Daerah Turun Tahun Depan, PDIP Khawatir Hambat Pembangunan

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Agustus 2025 | 18.00 WIB
Transfer ke Daerah Turun Tahun Depan, PDIP Khawatir Hambat Pembangunan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pekerja mengoperasikan alat berat pada proses perbaikan infrastruktur jalan provinsi Parakan-Patean Desa Batursari, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Anis Efizudin</p>

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti turunnya transfer ke daerah (TKD) yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2026.

Menurut Fraksi PDIP, penurunan TKD berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Tak hanya itu, turunnya TKD berpotensi mendorong pemda untuk membuat kebijakan baru yang membebani rakyat.

"Penurunan drastis Rp269 triliun ini berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah sekaligus mendorong pemda membuat kebijakan baru yang dapat membebani rakyat," tulis Fraksi PDIP dalam pandangan atas RAPBN 2026, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, belanja negara diusulkan mencapai Rp3.786,5 triliun, naik 7,3% dari outlook belanja negara pada tahun ini.

Secara lebih terperinci, belanja pemerintah pusat diusulkan Rp3.136,5 triliun, naik 17,8%. Sementara itu, alokasi TKD diusulkan hanya sejumlah Rp650 triliun, turun 24,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini.

Dengan demikian, porsi TKD hanya sebesar 17% dari total belanja negara yang diusulkan pemerintah melalui RAPBN 2026 beserta nota keuangannya.

"Berkurangnya kemampuan keuangan daerah sebesar 24,8% akan berdampak pada melambatnya pembangunan di daerah, hakikat otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan di daerah menjadi terdistorsi," tulis Fraksi PDIP.

Oleh karena itu, PDIP meminta pemerintah untuk dapat menyediakan skema pengalokasian program pembangunan di daerah yang merata di seluruh wilayah.

Sebagai informasi, penurunan alokasi TKD pada tahun ini menjadi landasan bagi pemda-pemda, utamanya pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD) di wilayahnya masing-masing.

Pada tahun ini, anggaran TKD telah dipangkas Rp50,59 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.