PMK 113/2025

7 Kondisi yang Buat Pengusaha Cukai Dapat Restitusi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Januari 2026 | 10.00 WIB
7 Kondisi yang Buat Pengusaha Cukai Dapat Restitusi
<p>Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 113/2025, pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) cukai.

PMK 113/2025 terbit untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 113/2008. Restitusi cukai berarti pengembalian cukai yang sudah dibayarkan.

"Pihak yang berhak adalah pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 113/2025, dikutip pada Kamis (8/1/2025).

PMK 113/2025 memerinci 7 kondisi yang bisa membuat pengusaha cukai mendapatkan restitusi. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.

Kedua, barang kena cukai (BKC) diekspor. Ketiga, BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.

Keempat, BKC dimusnahkan, yang terdiri atas BKC yang dibuat di Indonesia; atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.

Kelima, BKC mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai. Keenam, pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.

Ketujuh, terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Restitusi cukai yang telah dibayar untuk kondisi pertama hingga keenam, diberikan terhadap BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.

Adapun untuk restitusi cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana kondisi ketujuh, dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak.

Dalam PMK 113/2025 juga telah diatur secara terperinci ketentuan restitusi cukai untuk masing-masing kondisi.

Restitusi cukai akan diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan 2 ketentuan. Pertama, setoran cukai yang diminta restitusi telah dibukukan di kas negara.

Kedua, tidak melebihi jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar restitusi cukai.

"Pengembalian cukai kepada pihak yang berhak...diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 113/2025.

Pelaksanaan terhadap proses restitusi cukai ini dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.