KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Apa Itu Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

PEMERINTAH terus berupaya menciptakan berbagai terobosan dan reformasi di bidang investasi dan perdagangan. Terobosan tersebut antara lain dilakukan melalui pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK).

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Simak Apa itu KEK?

Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Agar lebih menarik investasi, pemerintah pun memberikan berbagai insentif pajak untuk pelaku usaha di KEK. Selain itu, pemerintah menerbitkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah No. 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

UU Ciptaker dan PP 40/2021 itu di antaranya memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Selain terintegrasi, sistem tersebut juga dapat menunjang pemberian fasilitas di KEK.

Guna melaksanakan mandat tersebut, pemerintah pusat pun merilis Sistem Aplikasi KEK? Lantas, apa itu Sistem Aplikasi KEK?

Ketentuan mengenai sistem aplikasi KEK di antaranya tercantum dalam PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021).

Merujuk Pasal 1 angka 26a PMK 33/2021, sistem aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window, Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

Sistem aplikasi KEK di antaranya digunakan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK untuk mendapatkan fasilitas perpajakan terkait dengan kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang dari/atau ke KEK.

Fasilitas perpajakan yang dimaksud, meliputi: (i) pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); (ii) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI); serta (iii) cukai.

Sistem aplikasi KEK juga digunakan untuk menyampaikan dokumen perpindahan barang antar-pelaku usaha di KEK. Dokumen perpindahan barang tersebut berfungsi sebagai surat jalan serta media untuk mendapatkan fasilitas pepajakan atas perpindahan barang antar-pelaku usaha dalam 1 KEK.

Perlu diketahui, sistem aplikasi KEK dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Lembaga National Single Window, Ditjen Bea dan Cukai/DJBC, dan Ditjen Pajak/DJP) bersinergi dengan Sekretariat Dewan Nasional KEK dan administrator KEK.

Sistem Aplikasi KEK bukan berupa aplikasi khusus tersendiri, melainkan dikembangkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dengan demikian, pelaku usaha cukup menggunakan 1 sistem pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas pajak, kepabeanan, dan/atau cukai.

Terlebih, sistem aplikasi KEK sudah terintegrasi dengan SINSW dan sistem perpajakan. Penyederhanaan proses pengajuan fasilitas KEK ini diharapkan menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi, bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, sistem yang terintegrasi membuat pemerintah bisa mendapatkan data yang terintegrasi dan komprehensif. Hal ini juga mempermudah pemerintah apabila membutuhkan data untuk keperluan analisis guna kepentingan pengambilan kebijakan.

Untuk mengakses sistem aplikasi KEK, pengguna jasa dapat membukanya melalui laman http://kek.insw.go.id. Sistem aplikasi KEK tersebut terdiri atas 6 modul, yaitu: (i) Profil KEK; (ii) Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK); (iii) Masterlist KEK; (iv) Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK); (iv) (v) Free Movement; dan (vi) IT Inventory.

Simpulan

Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah melalui LNSW. Sistem ini dibangun untuk menyederhanakan pengajuan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di KEK.

Sistem ini memungkinkan pelaku usaha menggunakan 1 platform untuk mengakses berbagai fasilitas, mempermudah proses perizinan, dan mengelola dokumen terkait dengan keluar/masuknya barang di dalam KEK sehingga menciptakan efisiensi dan transparansi dalam layanan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.