BANYAK hal yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional. Salah satunya dicapai dengan strategi peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan tersebut dipersiapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memperoleh fasilitas tertentu. Adapun kawasan yang dimaksud adalah kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam menjalankan kegiatannya, kelembagaan KEK terdiri atas beberapa unit kerja antara lain dewan nasional, dewan kawasan, hingga administrator KEK. Pada pembahasan kali ini akan menjelaskan mengenai administrator KEK.
Definisi
MENURUT UU No. 39 Tahun 2009, administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Dewan kawasan membentuk administrator KEK di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Seluruh pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi, dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.
Dilansir laman milik Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, administrator KEK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.
Kemudian, tujuan lainnya dari pembentukan administrator KEK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan investasi kepada investor dalam bentuk pelayanan investasi melalui sistem online single submission (OSS).
Berdasarkan UU No. 39/2009, terdapat tiga tugas dari administrator KEK. Pertama, melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.
Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada dewan kawasan.
Tugas administrator KEK juga disebutkan dalam PP No. 40/2021, yaitu administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.
Kemudian, melakukan penyelenggaraan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Terakhir, melakukan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Simpulan
INTINYA, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Administrator KEK harus dibentuk di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. (rig)