KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang Liburan Nataru dari Luar Negeri? Ingat Aspek Barang Bawaan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Desember 2025 | 17.30 WIB
Pulang Liburan Nataru dari Luar Negeri? Ingat Aspek Barang Bawaan Ini
<p>Calon penumpang pesawat melintas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/12/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anda akan pergi berlibur ke luar negeri saat momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini? Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan saat membawa pulang berbagai jenis barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Salah satunya, ada fasilitas berupa pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi penumpang yang diperoleh dari luar negeri. Barang bawaan pribadi yang mendapatkan insentif fiskal maksimal nilainya US$500 per orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025.

"Barang pribadi Penumpang ... yang diperoleh dari luar Daerah Pabean ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi Pasal 12 PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Adapun yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang ialah barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Jadi, barang bawaan penumpang bukan merupakan barang yang dibawa ke Indonesia untuk dijual lagi.

Selain oleh-oleh dan barang personal use, PMK 34/2025 mengatur barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk juga mencakup barang bawaan jemaah haji reguler, jemaah haji khusus dengan maksimal FOB US$2.500, dan hadiah lomba atau penghargaan.

Beleid itu juga mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk, juga tidak dipungut PPN atau PPnBM. Selain itu, barang pribadi penumpang turut dikecualikan dari pemungutan PPh.

Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar negeri melebihi US$500 seperti yang telah ditetapkan, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tidak termasuk PPh.

Nanti, pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang akan menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang pribadi penumpang yang tidak sesuai karena melebihi ambang batas.

Untuk tarifnya, akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Sementara nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi dikurangi dengan US$500. Kemudian barang pribadi yang melebihi batas akan dipungut PPN atau PPnBM, tetapi dikecualikan dari pemungutan PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.