PMK 34/2025

RI Panen 91 Emas di SEA Games, Medali yang Dibawa Pulang Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Desember 2025 | 12.00 WIB
RI Panen 91 Emas di SEA Games, Medali yang Dibawa Pulang Bebas Pajak
<p>Tim bulu tangkis putra Indonesia berfoto usai upacara pengalungan medali beregu putra bulu tangkis SEA Games 2025 di Thailand di Gymnasium Thammasat University, Pathum Thani, Thailand, Rabu (10/12/2025). Indonesia meraih medali emas beregu putra usai mengalahkan Malaysia 3-0. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kontingen Indonesia menutup ajang SEA Games 2025 dengan perolehan 333 medali. Medali ini terdiri atas 91 emas, 111 perak, dan 131 perunggu.

Melalui PMK 34/2025, telah diatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri. Oleh karena itu, medali yang dibawa pulang oleh atlet dari Thailand juga diberikan pembebasan bea masuk.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

PMK 34/2025 menyebut barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk dapat berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Fasilitas serupa juga diberikan atas barang hadiah lainnya, dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.

Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.