KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang makin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembuat kebijakan di negara berkembang menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk menarik foreign direct investment (World Bank, 2017)
Indonesia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga digadang mampu menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.
Berbicara soal KEK tidak dapat dilepaskan dari istilah dewan nasional KEK. Dewan nasional KEK ini di antaranya menjadi pihak yang dituju oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK. Lantas, apa itu dewan nasional KEK.
Dewan nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 39/2009 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 40/2021).
Dewan nasional ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Secara ringkas, dewan nasional diisi oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Secara lebih terperinci, keanggotaan dewan nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun ketua dewan nasional dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara itu, menteri yang tergabung menjadi anggota dewan nasional berasal dari 17 kementerian.
Ketujuh belas menteri itu meliputi menteri keuangan, menteri sekretariat negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, serta menteri investasi.
Ada pula menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, serta sekretariat kabinet
Secara formal, berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden 8/2022, dewan nasional KEK mempunyai 8 tugas. Pertama, menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK. Kedua, membentuk Administrator KEK. Ketiga, menetapkan standar pengelolaan di KEK.
Keempat, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK. Kelima, memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Keenam, mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang.
Ketujuh, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK. Kedelapan, memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (kaw)