KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Kiriman untuk Bencana Bebas Bea Masuk? DJBC Jelaskan Aturannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 19 Desember 2025 | 10.30 WIB
Barang Kiriman untuk Bencana Bebas Bea Masuk? DJBC Jelaskan Aturannya
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) melihat hasil penindakan penyelundupan barang Ilegal dan barang kena cukai (BKC) Ilegal hasil sitaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Nirza/agr/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Barang-barang yang dikirimkan diaspora Indonesia dari luar negeri untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat berpotensi mendapatkan pembebasan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan, salah satunya pembebasan bea masuk atas barang kiriman untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2012.

"Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (19/12.2025).

Budhi menjelaskan pada prinsipnya barang-barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, ada pengecualian untuk impor barang kiriman untuk kepentingan bencana alam.

Berdasarkan PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan dalam kondisi masa tanggap darurat bencana; masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi; atau masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana, sebagaimana diatur dalam PMK 69/2012 untuk barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," kata Djaka.

Perlu diperhatikan, Djaka menegaskan ada persyaratan administratif yang perlu dipenuhi untuk memanfaatkan insentif pembebasan bea masuk tersebut.

Salah satu syaratnya, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada dirjen bea dan cukai, dengan melampirkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Tentunya ada hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi. Caranya, yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas," jelas Djaka.

Selain surat rekomendasi, permohonan pemanfaatan pembebasan bea masuk juga perlu melampirkan perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya.

Kemudian, dalam permohonan juga mesti melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.