SEUSAI Perang Dunia II, negara-negara yang menjadi pemenang perang sepakat untuk membentuk sistem hubungan internasional yang lebih teratur. Salah satu upaya yang dilakukan ialah membentuk organisasi internasional guna mengatur tata cara dan aturan-aturan dalam sektor perekonomian.
Melalui konferensi Bretton Woods pada 1944, terbentuklah 2 institusi penting yaitu International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau disebut pula World Bank (Barutu, 2007).
Tak hanya itu, delegasi konferensi Bretton Woods juga merekomendasikan pembentukan International Trade Organization (ITO). Namun, ITO gagal mencapai kesepakatan sehingga pembentukan ITO pun dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuklah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada 1947 (Zaki, 2021). Lantas, apa itu GATT?
Merujuk UU 7/1994, Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) adalah perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, sekaligus membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia.
Dari sisi tujuan, GATT juga dimaksudkan untuk menstabilkan sistem perdagangan internasional, memperjuangkan penurunan tarif bea masuk, serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, GATT bukanlah suatu organisasi, melainkan persetujuan multilateral yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur perilaku negara-negara dalam kegiatan perdagangan internasional.
Namun, kegagalan pendirian ITO membuat kekosongan kelembagaan pada tingkat internasional di bidang perdagangan. Untuk itu, GATT—yang awalnya hanya merupakan perjanjian—malah menjadi landasan dalam pengaturan tata cara perdagangan internasional (Barutu, 2007).
Secara umum, terdapat 3 fungsi GATT sebagaimana tercantum dalam UU 7/1994. Pertama, GATT sebagai perangkat ketentuan umum multilateral yang memuat prinsip-prinsip perdagangan internasional.
Kedua, sebagai forum forum konsultasi negara-negara anggota dalam membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdagangan internasional. Ketiga, sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan antara negara-negara peserta.
Selain itu, GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak adil dari negara peserta yang lain di bidang perdagangan.
Prinsipnya ialah masalah-masalah yang timbul diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam persengketaan dagang melalui konsultasi dan konsiliasi, serta hasilnya dibertahukan kepada GATT.
Dengan demikian, GATT dimaksudkan untuk meminimalkan hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan internasional. Hambatan tarif berarti hambatan terhadap arus barang ke dalam suatu negara yang disebabkan oleh tarif bea masuk yang tinggi atau tarif lainnya yang tinggi.
Sementara itu, hambatan nontarif berarti hambatan terhadap arus barang ke dalam suatu negara yang disebabkan oleh tindakan-tindakan selain penerapan tarif atas suatu barang. Misal, penerapan standar tertentu atas suatu barang ekspor yang sulit dipenuhi oleh ekspor (Barutu, 2007).
GATT pertama kali ditandatangani pada 1947 oleh 23 negara dan terus berkembang hingga mengikat lebih dari 125 negara (Majeski 2025). Dalam perkembangannya, perundingan multilateral di bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan. Setiap perundingan membahas suatu permasalahan dagang serta solusi atau komitmen yang disepakati.
Perundingan multilateral tersebut secara berturut-turut ialah Geneva Round (1947), Annecy Round (1949), Torguay Round (1950-1951), Geneva Round (1956), Dillon Round (1960-1961), Kennedy Round (1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979), Uruguay Round (1986-1994), dan Doha Round (mulai 2001).
Salah satu poin utama pada Uruguay Round adalah terbentuknya World Trade Organization (WTO). WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT memiliki prinsip dan tujuan yang sama. WTO dibentuk karena GATT yang berupa perjanjian tentu tidak memiliki struktur kelembagaan yang koheren (Majeski, 2025).
Sebagai suatu perjanjian dagang, GATT menjadi salah satu perjanjian multilateral yang dilampirkan pada WTO Agreement dan mengikat seluruh anggota WTO (Zaki, 2021). Adapun The Council for Trade in Goods menjadi pihak yang bertugas memantau pelaksanaan perjanjian perdagangan, termasuk GATT. (rig)